Transparansi menjadi kata kunci yang utama dalam perencanaan ruang laut, baik dalam proses maupun hasilnya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mendorong percepatan penetapan dokumen rencana zonasi ruang di laut sesuai amanat UU 32/2014 tentang Kelautan dan PP 32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut di kawasan perairan nasional.

"Dokumen tersebut akan menjadi basis dan ujung tombak pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil selama 20 tahun ke depan secara berkelanjutan," kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono dalam siaran pers di Jakarta, Selasa malam.

Menurut Aryo, rencana zonasi ruang di laut tersebut diperlukan sebagai alat yang efektif untuk meminimalkan konflik antara pengguna sumber daya sehingga pengelolaan ruang laut menjadi lebih efektif.

Ia mengemukakan bahwa Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP harus fokus menyelesaikan penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan ruang laut yang meliputi Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN), Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RK KAW), dan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), dengan menciptakan terobosan-terobosan baru.

Selain itu, ujar dia, pemerintah tidak hanya mengejar waktu dalam menetapkan penataan ruang di laut namun juga tetap memperhatikan kualitas karena akan digunakan sebagai referensi utama untuk pengelolaan sumber daya alam.

Aryo juga menuturkan, proses penyusunan Rencana Zonasi harus transparan dan melibatkan kementerian/lembaga, pemda, dan stakeholder terkait lainnya.

"Penyusunan dan penetapan dokumen Rencana Zonasi harus transparan. Transparansi menjadi kata kunci yang utama dalam perencanaan ruang laut, baik dalam proses maupun hasilnya," jelasnya.

Hingga saat ini telah terbit sebanyak 24 Peraturan Daerah Provinsi tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan 3 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang RZ KSNT.

KKP juga telah menyelesaikan 51 dokumen RZ KSNT Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), 14 dokumen RZ KSN yang sedang proses menuju Perpres, dan 15 dokumen RZ KAW.

Sesuai Program Prioritas KKP 2020-2024, penataan regulasi diarahkan kepada penyederhanaan perizinan dan penyusunan regulasi untuk membangun sektor kelautan.

Untuk itu, ujar dia, KKP perlu menyiapkan sistem dan alat yang dapat mempermudah perizinan pemanfaatan ruang laut, serta dapat diikuti oleh pemohon izin.

Terakhir, Aryo menyampaikan penekanan pentingnya penggunaan pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.


Baca juga: Perda Zonasi Pesisir seluruh Indonesia rampung paling lambat awal 2020
Baca juga: KKP pastikan terus dampingi pemda buat perda zonasi
Baca juga: KKP optimistis seluruh provinsi tetapkan perda zonasi pesisir

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020