Serang (ANTARA) -- Banyaknya sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di beberapa wilayah tak jarang disebabkan oleh mafia tanah. Tidak hanya menyebabkan kegaduhan, permasalahan ini merupakan salah satu penghambat masuknya investor. Ditengah usaha pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) hal tersebut harus diperangi. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN bersama stakeholder terkait mempunyai andil besar terhadap pemberantasan mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia.

“Investor butuh keyakinan untuk berinvestasi dengan aman. Oleh karena itu, perlu penguatan satgas mafia tanah untuk dapat menegakkan hukum dengan tegas,  perlu kerja sama dan keterpaduan dalam menangani kejahatan pertanahan ini, sehingga mafia tanah dapat diberantas dan investor yakin usahanya bisa berkembang dengan baik,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), RB. Agus Widjayanto dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Kordinasi Satgas Mafia Tanah yang diadakan di Hotel Horison Ultima Ratu, Serang, Senin (10/02/2020).

Senada dengan Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng menyampaikan bukti keseriusan Kanwil BPN Provinsi Banten dalam mencegah dan memberantas mafia tanah adalah dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait.

“Wujud kebersamaan tersebut di tandai dengan telah di tanda tangani perjanjian Tripartit antara Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah (Polda) dan Kanwil BPN Provinsi Banten, sepakat secara bersama memberantas pelaku kejahatan bidang pertanahan. Banyak kasus yang telah di proses secara hukum. Baik itu pelakunya masih menjalani proses sidang ataupun bahkan sudah ada yang dihukum,” ucap Andi Tenri Abeng.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Hary Sudwijanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras tim satgas mafia tanah Kanwil BPN Provinsi Banten dan Polda Banten karena telah merealisasikan nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Republik Indonesia. “Anggota satgas mafia tanah harus memiliki jiwa _crime hunter_. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat yang haknya di ganggu,” kata Hary Sudwijanto.

Lebih lanjut, Hary Sudwijanto berpesan agar semangat yang telah terbangun harus terus digelorakan. Ke depannya, tim satgas mafia tanah akan diperkuat dengan menggandeng Kejaksaan Agung, sebagai tindak lanjut dari MoU antara Jaksa Agung dengan Menteri ATR/Kepala BPN. “Pada satgas juga di tekankan harus terus bersemangat, menjaga integritas menjadi tim yang hebat, tidak bisa dibeli, tegas tidak ragu mengungkap kasus pertanahan dan menindak pelakunya sesuai aturan dengan tidak merekayasa perkara,” pesan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Dalam rapat kordinasi yang juga dihadiri oleh Direktur Sengketa dan Konflik Wilayah 2, Dirreskrim Polda Banten, Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrim Polda Metro Jaya dan Polda Banten juga dilakukan diskusi dan analisa kasus untuk mencari dan menemukan alat bukti apakah perkara akan di tindak lanjuti melalui proses pidana atau administrasi. Kemudian, tim juga mewaspadai adanya kejahatan pertanahan menggunakan modus baru, oleh karena itu perlu juga membangun kerja sama dengan masyarakat untuk mendapatkan informasi adanya masalah pertanahan secara dini di wilayah dan tentunya tim juga harus aktif memberikan pemahaman tentang peraturan pertanahan kepada masyarakat.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2020