Jakarta (ANTARA) - Lucinta Luna akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan untuk menjalani tahap pertama proses hukum setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam mengatakan penahanan terhadap Lucinta bisa diperpanjang menjadi 40 hari jika diperlukan untuk proses penyidikan.

"20 hari tahap pertama. Kemudian jika diperpanjang bisa 40 hari," kata AKBP Barnabas di Polda Metro Jaya, Rabu.

Barnabas mengatakan, saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa di Laboratorium BNN Lido, Bogor, Jawa Barat. Diperkirakan Lucinta akan tiba di Rutan Polda Metro Jaya setidaknya sore ini.

"Kan sekarang masih di Lido, yang saya dengar kalau tidak siang ini, dia sampainya sore," ujarnya.

Baca juga: Lucinta Luna akan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Baca juga: Rutan Polda Metro Jaya siapkan sel khusus untuk Lucinta Luna
Lucinta Luna (Ant)
Lucinta ditangkap karena positif menggunakan obat terlarang psikotropika jenis benzo. Zat benzodiazepine terdapat pada psikotropika riklona yang dikonsumsi Lucinta Luna.

Lucinta mengaku sudah lima bulan mengonsumsi riklona dan memperolehnya dari resep dokter pribadinya untuk menghilangkan depresi.

Karena itu, polisi mendalami sejauhmana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan mengirimkan yang bersangkutan untuk diperiksa sampel darah dan rambutnya di Laboratorium BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

Barnabas mengatakan Lucinta akan ditahan di sebuah sel khusus di blok wanita Rutan Polda Metro Jaya.

"Sudah kita siapkan sel khusus. Sel khusus itu artinya di blok wanita, cuma sendirian," kata Barnabas.

Baca juga: Lucinta Luna ditahan di blok wanita untuk hindari "bully"
Baca juga: Pemasok psikotropika Lucinta Luna diringkus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers mengenai penyalahgunaan psikotropika oleh selebritis Lucinta Luna di Jakarta, Rabu (12/2/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
Tujuannya tidak lain adalah untuk keamanan dan kenyamanan yang bersangkutan serta mengantisipasi adanya perundungan (bully) terhadap yang bersangkutan.

"Karena kalau kita taruh di blok pria takutnya di-'bully' karena kebetulan juga penuh," katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus juga mengatakan Lucinta akan ditahan di blok wanita. "Di sel wanita, karena KTP-nya kan," kata Yusri.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020