Palu (ANTARA) - Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Syafril Nursal menyebut narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang diamankan dari tangan penumpang pesawat dari Bandara Kualanamu , Medan di Bandara Mutiara Sis Al-Djufrie Palu pada Selasa malam diduga dipesan atau dikendalikan oleh salah satu penghuni Rumah Tahanan Palu.

"Artinya begitu hebat orang dalam penjara bisa mengendalikan peredaran narkoba. Nanti kita lakukan pemeriksaan," katanya di sela-sela kunjungan kerjanya di Mapolres Palu, Rabu.

Ia menerangkan, usai memperoleh informasi tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kepala Rutan Palu dan melakukan penggeledahan di dalam rutan itu.

"Dalam penggeledahan di Rutan Palu, polisi memeriksa oknum penghuni rutan inisial Y dan menyita dua buah handphone yang diduga berisi pembicaraan dengan pelaku HI yang ditangkap di Bandara Mutiara Sis Al-Djufrie Palu," ujarnya.

Dalam mengembangkan kasus tersebut, ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara serta pihak bandara, perihal bagaimana barang haram tersebut bisa lolos dibawa masuk ke Palu melalui jalur udara dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan nasional.

"Kita juga sedang meneliti bagaimana bisa lolos dari perjalanan itu, mulai dari bandara Sumut bisa lolos, kemudian di Cengkareng bisa lolos, kemudian di Makassar bisa lolos sampai Bandara Palu baru bisa ditangkap," ujarnya.

Ke depan, kata Kapolda, dirinya akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pihak Bandara Mutiara Sis Al-Djufrie Palu, untuk bersama-sama berperang memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulteng.

"Kan sangat ironis orang yang berada dalam penjara tetapi masih saja bisa mengendalikan peredaran narkoba," katanya.

Baca juga: Polisi bekuk pria pembawa sabu 1 kilogram di Bandara Palu

Sementara Kepala Rutan Palu, Yansen mengatakan mengapresiasi keberhasilan Polda Sulteng, utamanya Ditrektorat Narkoba yang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu 1 kg tersebut.

"Terkait dengan masalah Narkoba, yang dilaksanakan oleh Kasubdit III Narkoba beserta anggotanya di Bandara Mutiara Sis Al-Djufrie Palu, saya ditelpon tepatnya jam 10 malam menyampaikan hal tersebut, sehingga semalam kami berhasil mengungkap yang diduga sindikat narkoba yang ada di Rutan Palu," katanya.

Yansen membenarkan bahwa di Rutan Palu ada satu penghuni yang dimintai keterangan berinisial Y yang dipenjara karena kasus narkoba dan dihukum 16 tahun penjara.

"Semalam masih si Y yang kita panggil bersama-sama saya untuk dimintai keterangan siapa-siapa saja yang ada di dalam rutan ataupun di luar yang terlibat. Namun belum mengakui, dan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini. Yang pasti dari Rutan Palu akan diselidiki lagi," tegasnya.

Ia mengatakan saat ini terduga Y telah diisolasi di ruangan khusus di Rutan Palu, untuk mempermudah proses pengembangan kasus oleh Polda Sulteng dan pihak terkait.

"Sinergitas kami sesuai MoU khususnya Polda Sulteng, Polres Palu dan BNN Palu untuk menindaklanjuti pemberantasan narkoba di rutan ini dan itu niat kami," tegasnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, akan menjadi pelajaran sehingga upaya peperangan terhadap peredaran narkoba di rutan akan ditingkat baik melalui razia maupun pemeriksaan terhadap warga binaan.

"Kami juga akan meningkatkan razia di Rutan walau sudah ada SOP nya yang dalam sebulan tiga kali, tetapi bila insidentil akan kita laksanakan. Kita juga akan rapat lagi dengan anggota khusus pengamanan kenapa sampai ada Hp di dalam, karena kasus ini dari ponsel," tegasnya.

Baca juga: Aparat gagalkan pengiriman 14 kilogram sabu di Dumai

Baca juga: Polda Kepri musnahkan 24,9 Kg sabu

Baca juga: Bareskrim sita 59 kg sabu-sabu asal Malaysia


Pewarta: Sulapto Sali/Muhammad Arshandi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020