Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu, mengatakan tersangka itu ditangkap saat berada di Jalan Timor, Kota Medan (depan SMPN 37 Kota Medan).
Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengamankan PPS (49) buronan tersangka kasus korupsi pengadaan Kendaraan Angkutan Bermotor Jenis Kapal Laut pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp359 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu, mengatakan tersangka itu ditangkap saat berada di Jalan Timor, Kota Medan (depan SMPN 37 Kota Medan).

Ia menyebutkan, sejak PPS ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah memenuhi pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi untuk proses hukum selanjutnya.

"Selain itu, tersangka juga tidak diketahui dimana keberadaannya, sehingga PPS sebagai Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Sumanggar.
Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus korupsi pengadaan kapal

Dia mengatakan, setelah ditetapkan sebagai buronan oleh Kejari Dairi, kemudian dilakukan koordinasi dengan institusi terkait untuk mencari keberadaan tersangka.

Selanjutnya selama lebih kurang 3 bulan dilakukan upaya pencarian, dan kemudian diketahui keberadaan tersangka berada di Jalan Timur, Kota Medan, Rabu.

Kejati Sumut bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi langsung menangkap tersangka, tanpa melakukan perlawanan.Kemudian tersangka dibawa ke Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (Tahap II).

Setelah dilengkapi Administrasi Tahap II, dan dilakukan penahanan, serta dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

"Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.
Baca juga: KPK panggil Irjen Kemenkeu Sumiyati

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020