7. Steve Emmanuel

Steve Emmanuel dituntut oleh Jaksa Penuntut Imum (JPU) dengan 13 tahun hukuman penjara. Steve ditangkap karena kepemilikan kokain seberat 92,04 gram di lobi apartemen Kintamani, Mampang Prapatan pada 21 Desember 2018.

8. Roro Fitria

Roro ditangkap di kediamannya di kawasan Ragunan pada 15 Februari 2018. Dia kedapatan memiliki 2,4 gram sabu seharga Rp4 juta. Karena kasus ini, Roro mendapat vonis empat tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp800 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

9. Fachri Albar

Putra rocker Ahmad Albar kedapatan menyalahgunakan narkoba pada Februari 2018. Dalam penangkapannya, terdapat barang bukti satu, satu bungkus klip sabu seberat 0,32 gram, satu calmlet, 13 dumolid dan alat hisap sabu.

Ini bukan kali pertama Fachri berurusan dengan barang haram. Tahun 2007 silam, ia sempat menyerahkan diri ke BNN karena kepemilikan 0,3 gram kokain. 

Baca juga: Pengacara bersyukur Steve Emmanuel lolos dari ancaman hukuman mati

Baca juga: Fachri Albar sudah dibuntuti kepolisian tiga bulan

Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020