Jakarta (ANTARA) - Saksi menyebut pengadaan 10 pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia pada 2011 tanpa mendapat persetujuan dewan komisaris.

"Saudara dalam BAP mengatakan 'Ada presentasi ke dewan komisaris pada 1 Februari 2012 untuk mendapat persetujuan pembelian 10 unit pesawat A330 yang kontraknya sudah ditandatangani 19 Desember 2011 agar pembeliannya menjadi formal. Pada saat ini pembelian pesawat tidak tercantum di RJPP (rencana jangka panjang perusahaan)', apakah benar?" tanya jaksa penuntut umum KPK Nanang Suryadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Betul," jawab mantan VP Corporate Planning Garuda Indonesia Setijo Awibowo.

Setijo menjadi saksi untuk bersaksi untuk dua terdakwa yaitu Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo yang didakwa dalam kasus dugaan suap-menyuap yang mencapai sekitar Rp46,3 miliar dari Airbus, ATR dan Bombardier Canada serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Jadi pembelian pesawat kedua itu harusnya ada izin dewan komisaris?" tanya jaksa Nanang.

"Seharusnya ada persetujuan dewan komisaris," jawab Setijo.

"Tapi yang ini tidak ada persetujuan dekom (dewan komisaris)? Karena kontraknya ditandatangani 19 Desember 2011 sementara presentasi ke dewan komisaris 1 Februari 2012, sudah hampir tiga bulan?" tanya jaksa Nanang.

"Saya lupa, seingat saya presentasinya tidak jadi, tapi memang ada 'email' pemberitahuan," jawab Setijo.

"Email itu sebagai tindak lanjut karena ada kejadian pembelian pesawat tapi belum ada persetujuan dekom?" tanya jaksa Nanang.

"Iya karena saya dikasih lihat kontrak itu ada tapi lupa apakah sudah ada persetujuan dekom atau belum," jawab Setijo.

"Karena keterangan bapak di sini atas pembelian 10 unit A330 yang kontraknya sudah ditandatangani 19 Desember 2011 agar pembeliannya menjadi formal, jawaban bapak seperti itu ya?" tanya jaksa Nanang.

"Iya," jawab Setijo.

"Sepengetahuan bapak persetujuan dekom ada?" tanya jaksa Nanang.

"Saya lupa Pak," jawab Setijo.

"Bapak juga tahu ada 'commitment fee' 2 persen?" tanya jaksa Nanang.

"Tidak tahu karena saya tahu dari pertanyaan penyidik waktu itu," jawab Setijo.

"Jadi saudara mengubah keterangan di sini? Tidak tahu 'commitment fee'? Karena di jawaban bapak 'Saya tidak tahu siapa yang bertanggung jawab dan memberikan otorisasi 2 persen dalam kontrak karena belum ada di 'fleet plan', RJPP, tapi untuk mengeluarkan uang itu otorisasinya dari direktur keuangan yaitu Elisa Lumbantoruan tapi kalau Elisa Lumbantoruan tidak bersedia memberikan otorisasi maka yang memerintah adalah dirut Emirsyah Satar, apakah bapak mengubah keterangan?" tanya jaksa Nanang.

"Tidak," jawab Setijo.

Dalam dakwaan disebutkan Emirsyah Satar meluncurkan "program quantum leap" yang diluncurkan Emirsyah Satar, Airbus menawarkan pesawat A330 kepada Garuda Indonesia karena sejak pembelian pesawat Airbus pada 1989, Garuda belum melakukan pembelian lagi.

Rolls-Royce melihat hal tersebut sebagai peluang untuk menawarkan mesin RR Trent 700 dengan harapan pesawat A330 menggunakan mesin RR Trent 700.

Soetikno Soedardjo yang dalam dakwaan disebut sebagai penasihat bisnis Rolls-Royce lalu melakukan komunikasi aktif dengan Emirsyah, Hadinoto Soedigno (Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda saat itu) dan Capt Agus Wahjudo (Executive Project Manager Garuda saat itu) agar Garuda menyetujui penawaran Rolly-Royce dan Airbus.

Garuda Indonesia akhirnya sepakat untuk membeli 11 pesawat Airbus A330. Pada 7 Februari 2012 Emirsyah menerima fee pembelian Airbus A330 melalui Connaught International sebesar 1.020.975 euro dengan menggunakan rekening atas nama Woodlake International di UBS dengan nomor rekening 153029.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp5,859 miliar; 884.200 dolar AS; 1.020.975 euro dan 1.189.208 dolar Singapura.

Suap itu diterima dari Airbus SAS, Rolll-Royce Plc dan Avions de Transport regional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa miliki Soetikno Soedardjo serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.

Suap tersebut diberikan karena Emirsyah telah mengintervensi pengadaan di Garuda Indonesia yaitu pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 series 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) CRJ 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin Roll-Royce Trent 700.

Selain didakwa menerima suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang totalnya mencapai sekitar Rp87.464.189.911,16.

Sedangkan Soetikno didakwa menjadi pihak yang menyuap Emirsyah Satar hingga mencapai Rp46,3 miliar yang berasal dari Airbus dan Rolls-Royce. Soetikno adalah penasihat bisnis Airbus dan Rolls-Royce.

Soetikno juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menitipkan dana sejumlah 1,458 juta dolar AS (sekitar Rp20.324.493.788), melunasi utang kredit di UOB Indonesia senilai 841.919 dolar AS (sekitar Rp11.733.404.143,50) dan apartemen di Melbourne senilai 805.984,56 dolar Australia (sekitar Rp7.852.260.262,77) dan satu unit apartemen di Singapura senilai 2.931.763 dolar Singapura (sekitar Rp30.277.820.114,29).

Baca juga: KPK dapat dukungan dunia internasional terkait suap Garuda

Baca juga: Saksi: Emirsyah khawatir bila pesawat kemahalan akan dipanggil KPK

Baca juga: Saksi sebut Emirsyah dibayari menginap oleh perusahaan milik Soetikno

Baca juga: Saksi ungkap hubungan Emirsyah Satar dan Soetikno

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020