Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Rote Ndao telah menetapkan dua WNI bernama Mardan dan Aba sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan terhadap enam warga negara China pada akhir Januari lalu ke Australia.

"Kedua WNI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang ditahan," kata Kepala Bagian Humas Polres Rote Ndao, Ajun Inspektur Polisi Dua Anam Nurcahyo, kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Kamis (13/2).

Baca juga: Polri amankan buronan kasus perdagangan orang

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan para tersangka mengaku mereka dibayar dengan harga Rp20 juta perorang dalam sebulan untuk menyelundupkan warga negara China itu.

"Beberapa saksi juga sudah kami periksa mulai dari enam WN China beserta salah satu saksi ahli dari pihak imigrasi Kupang. Pemeriksaan terhadap enam WNA itu sudah dilakukan beberapa hari yang lalu," ujar dia.

Baca juga: Polisi periksa dua pria terduga penyelundupan enam warga China

Sementara itu terkait Ahmad Nur yang yang menunggaskkan kedua tersangka tersebut, hingga saat ini polisi setempat masih melakukan penyidikan, sebab dari hasil pemeriksaan para tersangka tersebut juga belum memberitahukan keberadaan dari Ahmad Nur itu.

Polisi pun hingga saat ini masih terus mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penyelundupan enam WN China tersebut ke Australia.

Sementara itu terkait dengan enam WN China itu, kata dia, saat ini sudah menjadi kewenangaannya pihak Imigrasi Kelas I TPI Kupang, sebab keterangan dari enam WN China itu sudah diambil.

"Kami sudah serahkan semuanya ke pihak Imigrasi. Semua urusan saat ini kembali lagi ke Imigrasi Kupang. Sebab semua keterangan dari saksi sudah lengkap," tambah dia.

Sebelumnya diberitakan enam WN China di antaranya adalah Fan Shenghong, Cui Henggo, Hang Yongsheng, Wang Sisen, Han Baolin, dan Chu Kaishan. Semuanya berasal dari Jiangsu di China.

Keenamnya terdampar di perairan Rote Ndao pada pada Selasa (28/1). Mereka hendak melakukan pelayaran ke Australia menggunakan sebuah kapal kayu KMP Indah bersama dua nelayan asal NTT.

Saat tiba di perairan Australia, mereka dihadang otoritas keamanan laut dan pantai Australia dan ditangkap serta diperiksa selama dua malam di tengah laut lalu disuruh kembali ke Indonesia menggunakan kapal baru, sehingga akhirnya terdampar di perairan Rote Ndao akibat kehabisan BBM.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020