Bedakan antara direktur kepatuhan dengan pejabat fungsi kepatuhan
Jakarta (ANTARA) - Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ariastiadi mengatakan kini perusahaan asuransi tidak diwajibkan untuk memiliki direktur kepatuhan,sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 43 Tahun 2019. Namun fungsi kepatuhan harus tetap ditegakkan yakni oleh jabatan direktur dengan fungsi lain atau pejabat satu level di bawah direktur.

Ariastiadi menuturkan POJK Nomor 43 Tahun 2019 tersebut baru diterbitkan dan diterapkan pada 31 Desember 2019 atas perubahan POJK Nomor 73 Tahun 2016 yang menyatakan perusahaan asuransi wajib mempunyai direktur kepatuhan.

“Di situ (POJK 73/2016) prinsip kepatuhan harus dipimpin oleh pejabat setingkat direktur sehingga harus ada direktur kepatuhan. Tapi sekarang (POJK 43/2019) boleh menunjuk satu direktur yang membawahi fungsi kepatuhan,” katanya di Kantor OJK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: OJK periksa 22 entitas jasa keuangan pada 2019

“Bedakan antara direktur kepatuhan dengan pejabat fungsi kepatuhan. Boleh juga orang dengan jabatan setingkat di bawah direktur untuk menjalankan fungsi itu,” katanya.

Ariastiadi menyebutkan untuk direktur yang boleh menegakkan fungsi kepatuhan adalah direktur yang tidak membawahi fungsi teknik asuransi, keuangan, dan pemasaran di perusahaannya.

Ia mencontohkan posisi yang diperbolehkan merangkap jabatan sebagai direktur kepatuhan adalah direktur manajemen risiko dengan tetap mengedepankan prinsip transparan, akuntabilitas, bertanggung jawab, independen, dan adil.

Ariastiadi mengatakan perubahan peraturan itu dilakukan karena OJK memahami bahwa tidak semua perusahaan asuransi memiliki finansial yang lebih untuk menunjuk seorang direktur kepatuhan secara khusus.

Baca juga: OJK sebut baru 25 perusahaan asuransi punya direktur kepatuhan

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020