Surabaya (ANTARA) - Ustadz Yusuf Mansur batal memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya terkait dugaan kasus penipuan perumahan berkedok syariah, karena sedang berduka, kata perwira kepolisian setempat.

"Ayahnya meninggal dunia, sehingga beliau minta izin untuk kembali ke Jakarta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Ia menginformasikan, bahwa Ustadz Yusuf Mansur sebenarnya tadi pagi sudah tiba di Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, namun karena ayahnya meninggal dunia, beliau kembali ke Jakarta.

Sebelumnya, penyidik Polrestabes Surabaya memangil Ustadz Yusuf Mansur untuk dimintai keterangan karena namanya tertera dalam pemasaran perumahan oleh pengembang PT Cahaya Mentari Pratama.

Pengembang itu, menjanjikan perumahan "Multazam Islamic Residence" di lokasi Jalan Raya Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang siap huni pada tahun ini.

"Sebagian besar konsumennya telah melunasi cicilan yang pembayarannya diangsur sejak tahun 2016, namun kenyataannya lokasi perumahan yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Polisi memastikan seluruh lokasi yang dijanjikan tersebut milik orang lain," katanya.

Konsumen yang menjadi korbannya, tidak hanya melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya namun juga ke Kepolisian Resor Sidoarjo dan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama berinisial MS sebagai tersangka," tuturnya.

Sementara penyidik Polrestabes Surabaya masih mendalami keterlibatan Ustadz Yusuf Mansur.

"Nanti kami jadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ustadz Yusuf Mansur setelah masa berdukanya selesai," ucap AKBP Sudamiran.

Baca juga: Kadin imbau masyarakat perhatikan legalitas tanah sebelum beli rumah

Baca juga: Polrestabes Surabaya ungkap penipuan perumahan berkedok syariah

Baca juga: Polisi minta korban penipuan rumah syariah melapor

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020