Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) 2019-2024 Indra Budi Sumantoro mengatakan rencana pemerintah yang akan mengalihkan program jaminan sosial di PT Taspen dan Asabri ke BPJAMSOSTEK dinilai akan meningkatkan manfaat bagi pensiunan PNS.

"Jadi yang dialihkan hanya manfaat program dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan ketentuan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Untuk yang di luar SJSN itu tetap bisa saja kok dilaksanakan oleh PT Taspen. Tidak akan mengurangi manfaatnya," ujar Indra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Indra menjelaskan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa jaminan sosial pensiunan diberikan dalam dua klasifikasi yaitu hak dan penghargaan.

"Jadi berbeda. Pensiun menerima hak dalam konteks sebagai jaminan sosial. Sebab hak terlindungi dari risiko miskin di hari tua. Nah, hak tetap harus ada meskipun pindah kerja," kata dia.

Baca juga: BPJamsostek: Pengalihan program pensiun PNS tidak kurangi manfaat

Baca juga: Gugatan tabungan hari tua pensiunan PNS di tangan BPJS

Baca juga: Korpri harapkan jaminan sosial PNS tetap dikelola Taspen


Sedangkan klasifikasi jaminan sosial sebagai penghargaan, Indra mengungkapkan, adalah dalam pengertian memenuhi kesejahteraan PNS.

Selanjutnya Indra menyampaikan, kalaupun nanti pengalihan program antara PT Taspen dan Asabri ke BPJAMSOSTEK terlaksana, hanya berlaku untuk PNS setelah keluar ketentuan pengalihan program.

"Kalau PNS lama, tetap ikut aturan lama. Yang baru dipastikan tidak akan berkurang manfaatnya, malah menjadi lebih diterima," kata Indra.

Indra menuturkan, sebenarnya antara UU ASN dan UU BPJS memiliki keharmonisan serta keterkaitan. Indra memastikan, kedua regulasi tersebut saling melengkapi dan tidak ada tumpang tindih.

Saat ini pemerintah menyusun peta jalan pengalihan program manfaat dari PT Taspen dan Asabri ke BPJAMSOSTEK. Pemerintah menargetkan maksimal pengalihan program manfaat itu terealisasi tahun 2029. Pengalihan program manfaat itu merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.*

Baca juga: Soal dugaan korupsi ASABRI, Polri masih tunggu audit BPK

Baca juga: BPJS-TK: Jaminan sosial tidak dapat dikelola BUMN

Baca juga: KPK beberkan hasil kajian penggabungan program jaminan sosial

Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020