"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai dugaan kepemilikan aset berupa kebun kelapa sawit milik keluarga tersangka N (Nurhadi) di Padang Lawas," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Iwan Lubis, pihak swasta, mengenai dugaan kepemilikan aset kebun kelapa sawit milik keluarga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai dugaan kepemilikan aset berupa kebun kelapa sawit milik keluarga tersangka N (Nurhadi) di Padang Lawas," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK, Kamis, memeriksa Iwan sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
Baca juga: KPK panggil mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka suap

Dalam penyidikan kasus itu, KPK hari ini juga memanggil tiga saksi untuk tersangka lainnya yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS), yakni Rizqi Aulia Rahmi anak Nurhadi, Tania Clarissa Irawan seorang wiraswasta, dan Albert Christian Kairupan berprofesi sebagai karyawan swasta.

Namun, ketiganya tak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.

"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," ujar Ali.

Selain itu, dalam penyidikan, KPK juga telah memasukkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi, dan Hiendra Soenjoto.

KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK, yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus suap-gratifikasi perkara MA

Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020