Timika (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika pada Jumat siang membekuk sepasang suami isteri (pasutri) yang selama ini menjadi pemasok utama narkoba di wilayah Timika dan sekitarnya.

Pasutri berinisial Bs dan Iw itu ditangkap di rumah kontrakan mereka di Jalan Papua 2, Kampung Nawaripi, tak jauh di belakang kompleks SMA Negeri 1 Mimika.

Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya mengatakan penangkapan Bs dan Iw bermula dari adanya laporan dari informan dua hari sebelumnya bahwa akan ada barang (narkoba) masuk ke Timika melalui Pelabuhan Pomako.

Barang tersebut dibawa oleh Iw dari Makassar.

Setelah melakukan pengendapan semalaman sejak Kamis (13/2) malam, pada Jumat pagi aparat menggerebek rumah kontrakan yang ditempati Bs dan Iw.

"Yang pertama kali kami temukan ada lima paket, lalu ada delapan paket lagi tapi hanya sisanya saja, masih ada serpihan serbuk sabu-sabu. Selanjutnya kami menemukan lagi sembilan paket di dalam kamar tidur," jelas Sugarda.

Total sabu-sabu yang ditemukan dan disita aparat dari rumah kontrakan Bs dan Iw sekitar 19 gram.

Saat penggerebekan itu, polisi juga menemukan empat butir amunisi senjata laras panjang beserta sebilah parang dan sebilah keris kecil di rumah kontrakan Bs dan Iw.

Sugarda mengatakan Bs sudah lama menjadi incaran polisi dan diduga merupakan salah satu bandar pemasok narkoba jenis sabu-sabu di Timika dan sekitarnya.

"Yang bersangkutan selama ini sering mengedarkan narkoba di wilayah Timika. Dia pemain lama di Timika. Selama ini belum sempat tertangkap namun menjadi target kami," kata Sugarda.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mencari tahu kurir yang dipakai Bs dan Iw untuk mengedarkan narkoba di Timika.

Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan dan disita dari rumah kontrakan Bs dan Iw masih berbentuk gumpalan kecil.

Sugarda menilai kualitas sabu-sabu tersebut cukup bagus di kalangan pemakai dan pengedar narkoba.

Di Timika, sabu-sabu dengan kualitas seperti itu dijual pada kisaran harga antara Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per paket (bungkusan plastik bening kecil).

"Barang ini rencananya mau diedarkan di wilayah Timika. Beruntung sebelum diedarkan kami sudah menangkap para pelaku. Kalau soal apakah pelaku juga sebagai pemakai, kami belum bisa memastikan karena harus dilakukan tes urine terlebih dahulu," ujar Sugarda.

Tersangka Iw diketahui tengah hamil saat ditangkap oleh petugas. Ia bersama suaminya langsung digelandang ke Polres Mimika untuk dimintai keterangan.

Adapun tersangka Bs diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil rental di Timika.

Pasutri ini memiliki tiga orang anak yang sekarang tinggal di Maros, Sulawesi Selatan.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir sejak Januari lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika telah menangkap delapan orang kurir, pemasok dan pemakai narkoba di wilayah Timika.

Baca juga: Polisi incar pejabat dan tokoh Mimika gunakan narkoba

Baca juga: Polres Mimika dalami kepemilikan ratusan butir amunisi di rumah warga

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020