TACB bertugas menilai kriteria benda apakah masuk cagar budaya atau tidak. Sementara TSP bertugas merekomendasikan pekerjaan agar tidak hilang nilai-nilai budayanya
Jakarta (ANTARA) - Menyusul polemik soal rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam surat balasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Mensesneg Pratikno terkait penggunaan Monas sebagai lokasi Formula E, Sekda DKI Jakarta Saefullah menyebut ada kesalahan penulisan.

"Jadi ada kesalahan ketik itu kemarin tertulis TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) ya, seharusnya TSP (Tim Sidang Pemugaran)," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Jumat.

TACB, kata Saefullah, bertugas menilai kriteria benda apakah masuk cagar budaya atau tidak. Sementara TSP bertugas merekomendasikan pekerjaan agar tidak hilang nilai-nilai budayanya.

"Jadi ada kekeliruan dari tim teknis kita, kami dapat penjelasan dari Kepala Dinas Kebudayaan bahwa tim ini keduanya merupakan tim kelompok ahli yang dibina oleh pemrov DKI Jakarta sesuai dengan amanat undang-undang, ketika dimasukkan di format surat, salah persepsinya, jadi mestinya TSP jadi TACB," kata Saefullah.

Ketika ditanyakan mengenai penyebab mengapa bisa sampai terjadi salah pengetikan, Saefullah mengatakan hal tersebut manusiawi. Dia mencontohkan mesin penggiling beras hingga menghasilkan beras putih.

"Berkali-kali dimasukan dari berupa gabah hingga sampai beras putih. Tapi di antara beras yang putih itu masih ada beras yang patah, ada gabahnya juga, jadi ini ya manusiawi, jadi akan kita lakukan ketelitian yang cermat di waktu-waktu yang akan datang," katanya.

Setelah timbulnya kesalahan ini, selanjutnya Pemprov DKI Jakarta akan mengirimkan ulang surat pada Kemensetneg yang berisi klarifikasi.

"Ya nanti kita susulin perbaikan surat satu kalimat dua kalimat. Harusnya tertulis TSP. Memang kemarin murni memang terlalu kurang pertimbangan begitu ya," kata Saefullah menambahkan.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengklarifikasi dugaan manipulasi surat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) soal Formula E di Monas.

"Saya akan memanggil (Anies). Hari ini saya masih punya palu, lho. Kalau dia kan punya uang, saya punya palu. Kalau palu ini nggak saya ketokin, nggak terjadi apa-apa. Kalau dia keras, saya keras," kata Prasetio usai bertemu Sekretaris Kemensetneg Setya Utama di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Baca juga: Jakpro harapkan pengaspalan rute Formula E dibuat permanen

Baca juga: IMI sebut Formula E Di Jakarta tidak terpengaruh virus corona

Baca juga: Jakpro sampaikan rincian penggunaan dana untuk perhelatan Formula E


Rekomendasi yang dimaksud Prasetio adalah salah satu poin yang tercantum dalam surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Mensetneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang menyatakan Pemprov telah memperoleh rekomendasi dari TACB. Namun Ketua TACB Mundardjito membantah memberikan rekomendasi tersebut.

Prasetio pun mengaku kecewa terhadap adanya dugaan manipulasi surat rekomendasi tersebut dan menilai bahwa apa yang dilakukan Anies merupakan pembohongan publik.

"Saya sebagai Ketua DPRD merasa kecewa dan ini adalah pembohongan publik," ucap dia.

Adapun, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta Mundardjito mengaku tak merekomendasikan pergelaran Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Hal ini berbeda dengan surat dari Gubernur Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno.

"Saya nggak tahu, kita nggak bikin, saya ketuanya kan," ucap Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/2).

Perihal rekomendasi itu, Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta sudah memberi penjelasan. Disbud mengakui tak melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Tindakan itu berbeda dengan isi dalam surat Gubernur Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Eh Pak Mundarjito (Ketua TACB DKI Jakarta) itu memang tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi. Yang berwenang itu TSP (Tim Sidang Pemugaran). Jadi blast aja ke TSP. Pak Mundarjito ya memang nggak tahu," ucap Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (13/2).

"TSP dan TACB kan di tempat kami, nggak salah. Lo baca lagi deh surat rekomendasi Dinas Kebudayaan. Suratnya nggak nyebut TACB atau TSP. Yang jelas TACB dan TSP itu kewenangan kami. Tapi rekomendasi dari salah satunya ya nggak salah," ucap dia.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020