Jakarta (ANTARA) - Layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM jajaran Polda Metro Jaya pada Sabtu kembali dibuka di lima lokasi.

 Berdasarkan informasi laman resmi media sosial milik Polda Metro Jaya, yakni @TMCPoldaMetro, untuk layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta Pusat tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Kemudian warga Jakarta Barat dapat memperpanjang masa berlaku SIM di LTC Glodok,.Sedangkan warga Jakarta Selatan bisa mendatangi Kampus Trilogi Kalibata.

Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika. Sementara untuk kawasan Jakarta Utara, layanan SIM Keliling terdapat di depan Pos Polisi BPL Pluit Jembatan Tiga.

Baca juga: Kapolri: Penerbitan SIM-STNK-BPKB tetap wewenang Polri
Baca juga: Legislator sebut peralihan pengurusan SIM ke Kemenhub masih dibahas


Untuk mengakses layanan perpanjangan SIM, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi, yakni:

1. Foto kopi KTP beserta KTP asli.
2. Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
3. Bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan

Untuk diketahui bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga membuka layanan perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas dan Unit Gerai SIM di seluruh Jakarta pada jam 08.00 sampai 14.00 WIB.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020