Jakarta (ANTARA) - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai tepat langkah Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menolak kembalinya sekitar 600 WNI eks ISIS untuk menjamin dan demi terjaminnya keamanan negara serta rasa aman untuk seluruh rakyat Indonesia.


"Keputusan Presiden Jokowi menolak kembalinya sekitar 600 WNI eks ISIS sudah sangat tepat. Itu kewenangan pemerintah untuk mencegah eks ISIS masuk wilayah Indonesia dari berbagai negara," kata Gayus di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan terkait hak kewarganegaraan WNI telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, dan Pembatalan Kewarganegaraan.

Selain itu menurut dia diatur juga dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 28 D UUD 1945, dan Konvensi Internasional tahun 1993.

"Juga diatur tentang tata cara memperoleh, kehilangan, penghapusan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia yang disebabkan adanya pelanggaran berbagai UU dan peraturan," ujarnya.

Gayus menilai keputusan hukum atas hal-hal tersebut adalah wilayah pengadilan melalui pemeriksaan dalam proses persidangan yang independen dan merdeka untuk memberikan keadilan yang seutuhnya.

Sebelumnya, dalam rapat kabinet yang digelar tertutup oleh Presiden Joko Widodo dan sejumlah kementerian di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2), memutuskan bahwa pemerintah tidak akan memulangkan ratusan WNI eks ISIS ke Indonesia.

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris, bahkan tidak akan memulangkan 'foreign terrorist fighter' (FTF) ke Indonesia," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud mengatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan keamanan bagi ratusan juta penduduk di Indonesia.

Dari data terbaru, terdapat 689 WNI eks ISIS yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Suriah dan Turki.

Baca juga: Anggota DPR dukung pemerintah identifikasi anak WNI eks ISIS

Baca juga: Anggota DPR: Perlu pemetaan terkait WNI eks ISIS

Baca juga: Pakar: Status hilangnya kewarganegaraan WNI cukup keputusan Menkumham

Baca juga: MPR: Kaji matang rencana pulangkan anak WNI eks ISIS

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020