Upah nominal harian buruh tani nasional pada Januari 2020 naik sebesar 0,59 persen dibanding upah buruh tani Desember 2019
Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Januari 2020 naik sebesar 0,59 persen dibanding upah buruh tani Desember 2019, namun upah riil buruh tani mengalami penurunan.

"Upah nominal harian buruh tani nasional pada Januari 2020 naik sebesar 0,59 persen dibanding upah buruh tani Desember 2019, yaitu dari Rp54.723,00 menjadi Rp55.046,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,29 persen," ujar Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, Senin.

Sedangkan, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Januari 2020 naik 0,34 persen dibanding upah Desember 2019, yaitu dari Rp89.179 menjadi Rp89.478 per hari. Upah riil mengalami penurunan sebesar 0,05 persen.

untuk rata-rata upah nominal buruh potong rambut pada Januari 2020 dibanding Desember 2019 mengalami kenaikan sebesar 0,34 persen , yaitu dari Rp28.415 menjadi Rp28.510. Upah riil Januari 2020 dibanding Desember 2019 turun sebesar 0,05 persen, yaitu dari Rp27.341 menjadi Rp27.327.

Kemudian, rata-rata upah nominal asisten rumah tangga pada Januari 2020 dibanding Desember 2019 mengalami kenaikan sebesar 0,01 persen, yaitu dari Rp419.298 menjadi Rp419.319. Upah riil Januari 2020 dibanding Desember 2019 turun sebesar 0,38 persen, yaitu dari Rp403.443 menjadi Rp401.916.

Diketahui, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.

"Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja," papar Suhariyanto.

Sedangkan, Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.

Baca juga: BPS lansir upah buruh tani Desember 2019 naik 0,13 persen
Baca juga: Ridwan Kamil persilakan buruh demo terkait UMK, ini syaratnya

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020