Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan lembaga Asset Registration and Verification Authority (ARVA) Afghanistan untuk belajar mengenai pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Indonesia sebagai upaya pencegahan korupsi.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan dalam pelaksanaan tugas pencegahan korupsi, KPK berupaya untuk menyelaraskannya dengan fokus pemerintah.

"Misalnya fokus pemerintah adalah meningkatkan SDM maka KPK akan melihat potensi-potensi celah korupsi di sektor-sektor terkait seperti sektor edukasi dan kesehatan," kata Pahala dalam sambutannya di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK-Badan Antikorupsi Arab Saudi kerja sama pemberantasan korupsi

Soal pengelolaan LHKPN, ia juga menyebutkan upaya meningkatkan kepatuhan LHKPN dilakukan dengan bekerja sama kepada pihak-pihak terkait.

"Dari praktik yang sudah berlaku dan kita bisa tingkatkan di antaranya adalah menggunakan pihak lain. Contohnya, kepatuhan anggota dewan melalui KPU selama pemilu sebagai syarat pencalonan," kata Pahala.

Sementara itu, Duta Besar Afghanistan untuk Indonesia H.E. Faizullah Zaki Ibrahim menyampaikan keprihatinannya terkait pemberantasan korupsi di Afghanistan dengan banyaknya indikator yang mempengaruhi seperti perang dan usia kemerdekaan yang masih relatif muda.

"Upaya pemberantasan korupsi Afghanistan dua kali lebih sulit karena Afghanistan masih sering terlibat perang tetapi pada saat yang sama memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan praktik pencegahan korupsi yang saat ini berjalan," kata dia.

Baca juga: KPK dan ACRC Korsel perpanjang kerja sama pemberantasan korupsi

Selain Dubes hadir dalam pertemuan tersebut, yakni anggota delegasi dari ARVA terdiri dari tujuh orang masing-masing Deputy ARVA Afghanistan Azizullah Rahimi, Head of Asset Registration and Analysis ARVA Abdul Rashid Hakimi, Director of Archives ARVA Maiwais Waziri, Public Awareness Expert ARVA Ehsanullah Hayat, Registration and Analysis Expert ARVA Ehsanullah Zeerak, serta dua orang Expert ARVA Obaidullah Sediqi dan Jawed Safi.

Sementara itu, Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan antara KPK dengan lembaga antikorupsi Afghanistan, Independent Joint Anti-Corruption Monitoring and Evaluation Committee (MEC) pada Maret 2019.

"Dalam pertemuan tersebut, salah satu materi yang dibahas adalah tentang pengelolaan LHKPN. Kali ini Afghanistan mengirim ARVA sebagai lembaga yang khusus menangani pengelolaan aset dan pelaporan harta kekayaan untuk lebih mendalami pengelolaan LHKPN oleh KPK," ucap Ipi.

Baca juga: Iran-KPK kerja sama pemberantasan korupsi

Kegiatan itu, lanjut dia, juga merupakan salah satu implementasi kerja sama bilateral di tingkat internasional. KPK dinilai sebagai salah satu lembaga antikorupsi yang memiliki praktik baik (best practice) dalam kegiatan pendaftaran dan pengelolaan LHKPN.

"Kegiatan akan berlangsung selama 4 hari pada 17-20 Februari 2020 bertempat di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK," kata Ipi.

ARVA dibentuk pada 2010 sebagai lembaga yang mengelola laporan harta kekayaan untuk 22 ribu penyelenggara negara yang ditentukan pada 74 instansi. Adapun tugas utamanya adalah pendaftaran aset, verifikasi dan validasi, pengumuman serta menetapkan sanksi.

Baca juga: KPK dan FBI kerja sama pengumpulan bukti kasus KTP-e

Sepanjang 2018, ARVA menetapkan sanksi terhadap 770 penyelenggara negara dan meningkat pada 2019 menjadi lebih dari 1.000 penyelenggara negara.

"Bila tidak mengumumkan aset dalam 21 hari, ARVA dapat menetapkan sanksi, seperti penundaan mutasi/rotasi, tidak dibayarkan gaji, dan tidak diperkenankan mengajukan alih tugas atau lelang jabatan," ujar Ipi.

Dalam menjalankan tugasnya, ARVA bekerja sama dengan instansi lainnya untuk melakukan verifikasi dan validasi aset.

"Bila ada indikasi atau potensi korupsi, maka laporan akan disampaikan ke Kejaksaan," ujar dia.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020