Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beberapa dokumen dalam penggeledahan Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin.

"Kami belum bisa menyampakan update sementara hasilnya apa. Namun, tadi komunikasi dengan penyidik memang ada beberapa dokumen yang diamankan," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Penggeledahan itu  dalam rangka penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2018 dengan tersangka mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).

Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut dokumen-dokumen apa saja yang diamankan karena penggeledahan masih berlangsung.

Baca juga: Penyidik KPK periksa ruangan Ketua dan Sekretaris DPRD Tulungagung

"Karena ini masih proses berjalan, kami tidak bisa menyampaikan lebih detail lagi dokumen-dokumen apa dan sejauh mana dokumen yang sudah didapatkan ada berapa dan lain sebagainya," ucap Ali.

Sebelumnya, sejumlah penyidik KPK mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, kemudian memeriksa ruangan Ketua/Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung.

Tiba sekitar pukul 12.00 WIB, sebanyak tujuh anggota tim penyidik KPK yang datang menggunakan empat kendaraan roda empat jenis Kijang Innova langsung memasuki gedung DPRD setempat.

Beberapa petugas lalu bertemu dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung Budi Fatahillah untuk prosedur penggeledahan yang dilakukan beberapa menit kemudian di ruang mantan Ketua DPRD dan ruang Sekwan Budi Fatahillah.

KPK pada tanggal 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2015—2018.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2015—2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013—2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Baca juga: KPK konfirmasi Kepala Bappeda Tulungagung mekanisme penganggaran APBD

Baca juga: KPK panggil Kepala Bappeda Tulungagung

Baca juga: KPK panggil Sekwan Tulungagung


Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran, baik dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan perincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD perubahan selama 4 tahun berturut pada 2014—2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014—2018.

Selain itu, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020