Tangerang (ANTARA) - Warga Perumahan Taman Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan akan mempertahankan haknya untuk tidak mengizinkan wilayahnya dijadikan akses keluar masuk bagi pembangunan perumahan  di sebelah komplek itu oleh pengusaha swasta.

"Kita sepakat untuk melawan. Segala sesuatunya sedang dipersiapkan untuk menempuh jalur hukum," kata Ary Hanjono, Ketua RW 08 Perumahan Taman Pondok Cabe di Tangerang, Senin.

Ary mengatakan, kesepakatan itu merupakan hasil rapat warga Minggu petang (16/2/20) yang diadakan sebagai reaksi atas pembongkaran pagar di komplek tersebut oleh Pemda Tangsel, (Kamis 13/2/20).

Pagar tembok sepanjang 30 meter yang dibangun warga sekitar 30 tahun lalu untuk keamanan lingkungan dianggap menutup akses jalan bagi pembangunan perumahan.

Pengusaha yang membangun perumahan, Bashir Kalia, beberapa kali minta izin kepada warga untuk membuka akses itu, namun ditolak karena bisa mengganggu ketenteraman dan kenyamanan warga komplek.

"Kalau untuk kepentingan negara kami pasti mengizinkan. Ini kan untuk bisnis perorangan, padahal dia punya akses jalan lain di dalam wilayah RW yang sama," demikian pernyataan sejumlah warga lainnya.

Menurut Asisten Walikota Tangsel Rahmat Salam, yang memimpin pembongkaran pagar, langkah itu diambil Pemda setelah memberikan tiga kali surat peringatan kepada warga.

Rahmat Salam mengatakan pembongkaran dilakukan atas perintah wali kota, namun ketika ditanya surat perintahnya, ia tidak menunjukkannya.

Sebelumnya, Warga Perumahan Taman Pondok Cabe RW 08, Kelurahan Pondok Cabe Udik Pamulang, Tangerang Selatan, menyesali upaya Pemkot Tangerang Selatan yang merobohkan pagar tembok di pemukiman tersebut dengan mengerahkan puluhan petugas untuk kepentingan akses jalan pembangunan perumahan.

Namun, warga  menolak pembongkaran karena Perumahan Taman Pondok Cabe adalah perumahan model klaster dengan pagar keliling dan hanya satu pintu gerbang masuk dan keluar. Sehingga semua jalan di pemukiman tersebut adalah jalan khusus dan bukan jalan umum sesuai PP No.34 Tahun 2006 tentang jalan.

Kemudian, jika pagar yang selama 30 tahun tersebut telah berdiri dibongkar maka akan menimbulkan risiko kerawanan.

Warga tidak ingin perumahannya menjadi perumahan terbuka dan menyebabkan semakin banyak orang luar yang berlalu-lalang di jalan Perumahan Taman Pondok Cabe.

Warga menilai pagar tembok yang berdiri di lahan  fasilitas umum sejak tahun 1988 belum tercatat sebagai aset pemerintah. 

Kalaupun ada perawatan yang dilakukan Pemkot berupa aspal dan lainnya, tak serta merta lahan fasilitas umum menjadi milik pemerintah.

Baca juga: Kota Tangerang bangun 4.953 rumah layak huni

Baca juga: Pemkot Tangerang desak pengembang serahkan lahan fasum

​​​​​​​

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2020