....tidak ada perubahan iuran program JKN. Ketentuan mengenai iuran tiap peserta JKN masih mengacu pada yang tertulis di Perpres 75 tahun 2019.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah melalui berbagai kementerian-lembaga sudah satu suara terkait keputusan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

"Poin pentingnya bahwa kita sudah mencapai kesepakatan sikap bersama dari pihak-pihak terkait atas nama pemerintah mulai dari BPJS, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kemendagri itu sudah ada kesepakatan," kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK Jakarta, Senin.

Rapat koordinasi yang berlangsung Senin petang tersebut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Juliari P Batubara, dan juga Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Rencananya para menteri dan pimpinan lembaga tersebut akan menghadiri rapat koordinasi gabungan di DPR besok untuk membahas mengenai iuran peserta JKN.

Baca juga: Menko PMK paparkan solusi iuran JKN mandiri kelas III

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Komisi IX DPR RI menolak kenaikan iuran peserta kelas III dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah. Menkes Terawan pun mengusulkan untuk tidak menaikan iuran peserta kelas III segmen PBPU tersebut.

Menkes meminta kepada BPJS Kesehatan untuk tidak menaikan iuran peserta kelas III PBPU namun tidak dijalankan oleh BPJS. Pihak BPJS Kesehatan beralasan menjalankan perintah dari Perpres 75 2019 yang mengatur tentang kenaikan iuran. Bahkan ada pula wacana yang menyebut agar BPJS Kesehatan melakukan diskresi terhadap Perpres 75 2019 untuk tidak menaikan iuran peserta kelas III segmen PBPU.

Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah memiliki pertimbangan Perpres 75 2019 telah dibahas sangat lama dari sisi baik dan buruknya sehingga tetap harus dijalankan. "Perpres itu kan sudah dibahas sangat lama, sudah dipertimbangkan berbagai sisi, baik sisi manfaat maupun mudharatnya. Karena namanya kebijakan itu kan tidak mungkin memang menyenangkan semua, karena itu ya tanggung jawab kita bagaimana itu bisa dilaksanakan," kata Muhadjir.

Baca juga: DPR minta pemerintah cari solusi kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Oleh karena itu Muhadjir menegaskan bahwa tidak ada perubahan iuran program JKN. Ketentuan mengenai iuran tiap peserta JKN masih mengacu pada yang tertulis di Perpres 75 tahun 2019. "Tetap tidak ada perubahan," tegas Menko PMK.

Muhadjir juga menambahkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial juga telah menyelesaikan pembersihan data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penyaluran bantuan iuran bisa lebih tepat sasaran.

Dia juga menjelaskan bahwa ada data peserta yang dikeluarkan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena dinilai tidak berhak menerima bantuan iuran, dan ada pula data peserta yang masuk untuk menjadi PBI.

Baca juga: BPJS Kesehatan sebut pemberlakuan kenaikan iuran udah sesuai regulasi

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020