tidak ada kerugian yang akan diterima sebagaimana dalam gugatan para pemohon
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional Indra Budi Sumantoro mengatakan pensiunan PNS serta pejabat negara lama dapat tetap menerima manfaat dari PT Taspen (Persero).

Dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, Indra Budi Sumantoro yang merupakan ahli dari pemerintah, mengatakan UU Nomor 11 Tahun 1969 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sampai ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Praktik reformasi pensiun di berbagai negara disebutnya memberlakukan mekanisme cut-off date dan freezing sehingga para penerima pensiun sebelum tanggal berlakunya sistem yang baru, tetap mendapatkan manfaat pensiun seperti yang diatur dalam kebijakan sebelumnya.

"Dapat dipastikan tidak ada kerugian yang akan diterima sebagaimana dalam gugatan para pemohon," kata dia.

Baca juga: Pengalihan program Taspen ke BPJAMSOSTEK tingkatkan manfaat bagi PNS
Baca juga: Gugatan tabungan hari tua pensiunan PNS di tangan BPJS


Sementara untuk peserta jaminan hari tua yang masih aktif, diberikan dua pilihan kebijakan, yakni mengikuti sistem pensiun lama atau hingga sistem pensiun baru diberlakukan, mengikuti ketentuan sistem pensiun lama dan setelah sistem pensiun baru berlaku, mengikuti ketentuan sistem pensiun baru.

Selanjutnya untuk peserta yang aktif setelah berlakunya sistem pensiun baru, sepenuhnya mengikuti ketentuan sistem pensiun baru.

"Mekanisme ini mengacu pada prinsip bahwa langkah reformasi sistem pensiun harus berusaha semaksimal mungkin untuk tidak mengurangi manfaat bagi mereka yang telah menerima manfaat pensiun dan bagi mereka yang masih aktif sebagai peserta," ucap Indra Budi Sumantoro.

Baca juga: Melebur ke BPJS Naker, Taspen ikuti keputusan pemerintah
Baca juga: Taspen: Sistem jaminan sosial tidak harus digelar satu lembaga


Terkait reformasi sistem pensiun PNS yang berlaku ke depan, kata dia, UU ASN menyatakan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai hak dan sebagai penghargaan.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS pun mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam Program Jaminan Sosial Nasional.

Ada pun UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) digugat tujuh orang pensiunan pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) serta 11 ASN yang masih aktif di Mahkamah Konstitusi.

Pasal 1 Angka 1, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 57 Huruf f, Pasal 65 Ayat (2), dan Pasal 66 UU BPJS yang mengatur pengalihan PT Taspen (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan dianggap menimbulkan potensi kerugian untuk para pemohon itu.

Baca juga: BPJS-TK: Jaminan sosial tidak dapat dikelola BUMN
Baca juga: KPK beberkan hasil kajian penggabungan program jaminan sosial
Baca juga: Legislator dorong percepatan Asabri-Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020