izin bisa dicabut karena isu tidak jelas dari media
Jakarta (ANTARA) - Manajemen Restoran dan Pub Black Owl Efrat Tio menyatakan pencabutan izin usaha mereka dapat mempengaruhi pengusaha muda yang baru merintis usaha.

"Apakah kami sebagai pengusaha muda yang sedang membuat usaha, izin bisa dicabut karena isu tidak jelas dari media," kata Efrat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Dia menegaskan kebijakan pemerintah yang tidak jelas itu dapat membuat resah para pengusaha-pengusaha caffe dan restoran lain di Jakarta.

Menurut Efrat, berdasarkan aturan, pencabutan izin dapat dilakukan pemerintah, jika usaha itu melanggar salah satu dari tiga poin yakni pihak manajemen mengedarkan narkoba, melakukan prostitusi dan perjudian.

"Ketiga unsur itu tidak pernah kami lakukan dan kami hanya caffe biasa," tegas Efrat.

Baca juga: Manajemen Black Owl sebut pencabutan izin kurang adil
Baca juga: Terkait Diskotek Black Owl, Prasetio minta Anies tak asal tutup


Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menyampaikan ada pelanggaran ketentuan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54 yang dilakukan Restoran dan Pub Black Owl.

Hal ini diketahui atas laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut Restoran dan Pub Black Owl terindikasi kuat melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya.

Ia menyorot pemberitaan pada 15 Februari 2020 yang menyebut 12 pengunjung Restoran dan Pub Black Owl positif memakai narkoba yang  menandakan adanya kelalaian dari pihak manajemen Black Owl di tempat usahanya.

"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," tutur Cucu.

Terhitung sejak 17 Februari 2020, Restoran dan Pub Black Owl dipastikan tidak diizinkan untuk beroperasi lagi.

Baca juga: Pemprov DKI cabut izin usaha Restoran-Pub Black Owl
Baca juga: DKI tegaskan penutupan tempat hiburan tidak tebang pilih
Baca juga: 600.000 ekstasi asal Belanda untuk diskotik di Jakarta

Pewarta: Fauzi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020