pasti akan kita lakukan PHK, karena tidak ada pemasukan
Jakarta (ANTARA) - Manajemen Restoran dan Pub Black Owl Efrat Tio menyatakan sebanyak 50-an pekerja terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pencabutan izin usaha yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Jika disegel, maka pasti akan kita lakukan PHK, karena tidak ada pemasukan," jelas Efrat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Pemprov DKI Jakarta per hari Senin (17/2) memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia (MBI) selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl.

Efrat yang juga komisaris PT MBI menyatakan usaha itu baru dibuka sekitar 3,5 bulan lalu.  

"Para karyawan kami bahkan digaji melebihi upah minimum provinsi (UMP)," ujar Efrat.

Baca juga: Manajemen: Pencabutan izin Black Owl pengaruhi pengusaha muda
Baca juga: Terkait Diskotek Black Owl, Prasetio minta Anies tak asal tutup


Dia menyatakan pencabutan izin usaha dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang adil bagi dunia usaha, selat itu tidak berdasarkan alat bukti yang sah.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak asal menutup tempat hiburan malam.

"Kasih tahu Pak Gubernur, jangan kalau ada isu ini itu main tutup saja. Ini ibu kota negara loh. Ada daerah khususnya," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Baca juga: Pemprov DKI cabut izin usaha Restoran-Pub Black Owl
Baca juga: Manajemen Black Owl sebut pencabutan izin kurang adil


Prasetio mengatakan penutupan yang dilakukan karena adanya penyalahgunaan narkotika harus diperhatikan dengan lebih teliti, karena, pengguna narkotika di tempat hiburan malam itu tidak pasti menggunakannya di lokasi.

"Suatu kejadian tempat hiburan ini dirazia oleh Polri, ternyata tamunya itu bukan yang makan di situ, siapa tahu mereka makai (narkotika) di luar masuk ke situ," ujar Prasetio.

Izin usaha Restoran dan Pub Black Owl di Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (17/2) dicabut Pemprov DKI Jakarta dengan dicabutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl setelah belasan pengunjung diskotek dinyatakan positif ketika dilakukan razia oleh polisi.

Baca juga: Manajemen duga pengunjung pakai narkoba di luar Diskotek Golden Crown
Baca juga: Diskotek Golden Crown disegel permanen usai temuan narkoba
Baca juga: Fraksi PKS DPRD DKI minta pemprov tutup Diskotek Golden Crown

Pewarta: Fauzi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020