upaya kami untuk mempermudah konsumen melakukan transaksi ekonomi berdasarkan prinsip Syariah
Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina (persero) menggandeng sejumlah bank syariah untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerimaan pembayaran atas penjualan produk Pertamina melalui bank syariah dalam rangka implementasi Qanun Aceh No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Tiga bank syariah yang digandeng dalam kerja sama tersebut adalah Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, serta Bank BNI Syariah.

“Walaupun Pertamina bukan merupakan lembaga keuangan, namun transaksi konsumen di Aceh melibatkan bank konvensional. Penandatanganan kerja sama ini upaya kami untuk mempermudah konsumen melakukan transaksi ekonomi berdasarkan prinsip syariah,” kata Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Emma Sri Martini dalam informasi tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kadin dorong Pertamina percepat bangun kilang petrokimia

Selama ini Pertamina menerima pembayaran konsumen melalui bank konvensional. Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 mensyaratkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh adalah yang berprinsip dan menggunakan akad syariah. Sehingga setelah penandatanganan PKS, Pertamina membuka babak baru dengan menerima pembayaran konsumen Aceh melalui tiga bank syariah.

Emma menambahkan ketiga bank syariah tersebut telah berhasil melakukan uji coba sistem "host to host" untuk penerimaan hasil penjualan melalui sistem MySAP di Pertamina. Keseluruhan tahapan direncanakan dapat siap beroperasi sampai dengan akhir tahun 2020. Ini lebih cepat dari tenggat waktu tahun 2021 yang dipersyaratkan Qanun Aceh Nomor 11.

Baca juga: Ahok ajak masyarakat awasi impor minyak Pertamina

Plt Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Teuku Ahmad Dadek mengungkapkan apresiasinya atas kepatuhan Pertamina menerapkan Qanun Aceh no 11 tahun 2018.

“Kami harap dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, Pertamina dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tetap menjalankan prinsip syariah dengan benar,” ujar Dadek.

Baca juga: Eksplorasi migas di Kepulauan Seribu direncanakan Maret 2020

Emma meminta ketiga bank syariah dapat menjaga komitmen untuk menerima setoran pembelian produk Pertamina. Sehingga pihaknya dapat terus memberikan sumbangsih untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.

Salah satu bentuk sumbangsih Pertamina adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Tahun 2019, setoran PBBKB Pertamina bagi pendapatan asli daerah (PAD) Aceh mencapai 318,5 miliar rupiah.

Baca juga: Pertamina proyeksikan laba bersih turun menjadi 2,1 miliar dolar AS

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020