Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil Ika Indrayani, anggota keluarga dari mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ika diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan (WS).

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap Ika Indrayani, wiraswasta sebagai saksi untuk tersangka WS terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Wahyu Setiawan serahkan bukti setoran pengembalian uang ke KPK

Diketahui, KPK sempat mengamankan Ika bersama tujuh orang lainnya saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut pada Rabu (8/1). Saat itu, KPK mengamankan Ika di rumah pribadinya di Banyumas, Jawa Tengah.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.

Baca juga: Wahyu Setiawan sebut dikonfrontir dengan advokat PDIP Donny Tri

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang saat ini masih didalami KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dan Saeful.

Wahyu menerima uang dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Selanjutnya Saeful memberikan uang Rp150 juta pada Donny, sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani dan sisanya Rp250 juta untuk operasional.

Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.

Baca juga: Advokat PDIP Donny Tri mengaku pernah dititipkan uang Rp400 juta

Baca juga: Sekretaris KPU Papua Barat dikonfirmasi aliran uang ke Wahyu Setiawan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020