Padang, (ANTARA) - Polda Sumatera Barat memeriksa sembilan saksi terkait dugaan penyiaran kabar bohong yang dilakukan oleh Ustadz Alfian Tanjung dalam tabligh akbar di Masjid Jami' Tigo Baleh, Kota Bukittinggi pada Jumat (7/2).

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Selasa mengatakan pemeriksaan terhadap sembilan saksi itu baru tahap interogasi

"Ditreskrimum Polda Sumbar saat ini masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut," kata dia.

Ia mengatakan kasus ini berawal dari video yang beredar di media sosial terkait ceramah Ustadz Alfian Tanjung yang diduga menyebarkan berita bohong dan penghinaan kepada penguasa.

Hal ini membuat pelapor Raymon Rafli (48) merasa keberatan dan melapor ke Polres Bukittinggi dengan persangkaan pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU nomor 1 Tahun 1946 atau pasal 207 KUHP, UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Ia mengatakan setelah adanya laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait hal tersebut

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Kemudian brosur tabligh akbar, dokumentasi dan video yang sedang viral tersebut

Ia mengatakan informasinya penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian itu disampaikan Ustaz Alfian Tanjung di Kota Bukittinggi.

"Saya sudah lihat beberapa kali video tersebut ternyata di Sumatera Barat. Saat ini kasus tengah ditangani pihak Ditreskrimum," kata dia.

Baca juga: Terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung divonis bebas, dia hanya "copas" saja

Baca juga: Jaksa ajukan kasasi putusan lepas Alfian Tanjung

Baca juga: Kejaksaan eksekusi Alfian Tanjung

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020