Makassar (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyatakan pelaku pembuat senjata api (senpi) rakitan mengakui baru membuat enam pucuk dan menjualnya berdasarkan pemesanan dari calon pembeli.

"Kalau hasil interogasi anggota terhadap tersangka khususnya yang merakit mengaku baru membuat enam pucuk sesuai pesanan pembeli," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan beberapa orang tersangka yang ditetapkan itu masih akan didalami lagi oleh penyidik untuk mengembangkan kasusnya.

Kombes Pol Ibrahim juga menyatakan tersangka AI (47) yang menetap di Jakarta ini menjual senjata api rakitannya mulai dari harga Rp10 juta hingga Rp25 juta tergantung jenisnya.

"Harganya per satu unit itu macam-macam. Ada yang dijual seharga Rp10 juta, ada juga Rp19 juta bahkan yang paling tinggi Rp25 juta. Bervariasi tergantung jenisnya," katanya.

Baca juga: Polda Sulsel bongkar industri rumahan pembuatan senjata api rakitan

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil membongkar industri rumahan pembuatan senjata api (senpi) berbagai model beserta amunisinya dan mengamankan beberapa pelakunya.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe saat menggelar rilis di Mapolda, mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan senjata api ini setelah adanya laporan pengiriman paket ilegal oleh pihak Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Anggota Resmob Polda Sulsel dipimpin Kompol Edy Sabhara melakukan penyelidikan dan menemukan alamat dari pengirim senjata api ilegal itu. Anggota juga bergegas ke alamat pengirim di Kabupaten Wajo.

Pengirim barang diketahui adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial As (51). Dari penangkapan As kemudian berkembang ke pelaku lainnya yakni CH (39) seorang pemilik bengkel las. CH juga menunjuk AI sebagai pembuat senpi tersebut.

Mas Guntur menyebutkan, baik di bengkel di Kabupaten Wajo maupun di apartemen milik AI, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata api.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan 43 senjata rakitan. Enam diantaranya merupakan senjata api jenis revolver, sementara sisanya merupakan senjata jenis senapan angin.

Selain itu, polisi juga mengamankan ratusan jenis peluru aktif dan dua mesin untuk membuat senjata yang digunakan para pelaku.

Atas perbuatan para pelaku, polisi mengancam akan menjerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana ancaman 10 tahun dan seumur hidup.

Baca juga: Polresta Tangerang amankan oknum karyawan BUMN perakit senpi Ilegal

Baca juga: Polisi Karawang tangkap pelaku dan pembeli senpi rakitan

Baca juga: Polres Ogan Komering Ulu sita 18 pucuk senjata api rakitan

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020