Jakarta (ANTARA) - RM (18), salah satu pelaku dari Kelompok "Melehoy 913" mengatakan tantangan di media sosial menjadi latar belakang terjadinya tawuran di Cempaka Putih pada Minggu (16/2).

"Dia (korban luka) itu nantangin. 'Yakin saya dia anak APRAN'. 'Anak APRAN ada yang DM ngajak ribut awalnya kan dari situ'," kata RM pada saat pengungkapan kasus tawuran di Cempaka Putih di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut RM, melalui media sosial Instagram pemimpin dari Kelompok "Melehoy 913" Cempaka Putih ditantang oleh kelompok lainnya bernama APRAN dari wilayah Depok. Kemudian anggotanya yang berjumlah 25 orang berkumpul untuk menyelesaikan tantangan itu.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, para pelaku tawuran yang masih berstatus remaja itu memang aktif menggunakan media sosial untuk berkomunikasi.

Heru mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang didapat dari dua buah ponsel pintar milik dua orang pelaku ditemukan sebuah grup percakapan yang berisi aktivitas yang dilakukan oleh sekelompok pemuda itu.
"Mereka ada grup medsosnya. Mereka selalu berkomunikasi gitu. Kapan pergi? Kapan nongkrong? Gitu," kata Heru.

Baca juga: Ada tiga anak di bawah umur terlibat tawuran di Cempaka Putih
Baca juga: Para pelaku tawuran Cempaka Putih terancam 15 tahun penjara


Heru mengatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan barang bukti ponsel pintar milik para pelaku yang saat ini berjumlah tujuh orang.

"Kita masih dalami karena HP yang ada belum dibuka semuanya. Terutama terkait kode khusus. Yang jelas kita akan lebih intens lagi karena kelompok ini cukup meresahkan. Karena kalau ada komunikasi dengan kelompok- kelompok lain di HP dan menggunakan kode khusus siapa tau bisa kita kejar sampai paling akhirnya," kata Heru.

Polres Jakarta Pusat bersama Polsek Cempaka Putih hingga sudah menangkap tujuh pelaku tawuran di Cempaka Putih yang meresahkan warga. Bahkan pada Minggu (16/2) menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Dari ketujuh pelaku yang ditangkap, ada tiga anak di bawah umur yang terlibat tawuran itu. Tujuh pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun dari pasal 170 KUHP tentang bersama- sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang.
Baca juga: Polisi telah incar kelompok yang tawuran di Cempaka Putih

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020