Nanti dari 19,9 juta jiwa ini kami lihat, belum tentu 100 persen ini kami bisa ambil semuanya untuk mendapatkan PBI. Mungkin 10 juta, atau berapa kami enggak tahu."
Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Juliari Batubara mengusulkan agar 19,9 juta jiwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kelas 3 Mandiri dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Solusi itu dikatakan Juliari saat diwawancara oleh wartawan terkait status 19,9 juta jiwa Peserta Kelas 3 Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) itu agar tidak lagi kesulitan dalam hal kenaikan iuran JKN-KIS.

Baca juga: Pemerintah naikkan target penerimaan BPJS Kesehatan dari iuran peserta

Baca juga: Menkeu: Iuran PBI BPJS Kesehatan sudah naik sejak Agustus 2019

Baca juga: Pemerintah dan DPR bahas solusi masalah BPJS Kesehatan


"Ada yang kelas 3, yang kelas 3 itu jumlahnya sekitar 19,9 juta jiwa. Tadi saya di awal presentasi kan langsung mengusulkan, oh ya kalau begitu bagaimana usulkan dulu, usulkan lo ya, usulkan yang 19,9 juta ini ke Kemensos untuk dimasukkan ke DTKS," kata Juliari di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

Apabila sudah masuk DTKS, kata Juliari, berarti peserta kelas 3 mandiri atau PBPU dan BP itu layak menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) karena tergolong penduduk miskin.

Ia menambahkan, menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk mendata warganya yang boleh diusulkan masuk DTKS itu.

Artinya, Pemerintah Daerah harus proaktif dengan mendata penduduk PBPU dan BP di daerahnya untuk diusulkan kepada Kemensos.

Juliari tidak menyebut berapa banyak Pemerintah Daerah yang belum bersikap proaktif dan melaporkan data penduduk PBPU dan BP-nya.

Hanya saja, ia menilai Kementerian Dalam Negeri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah seharusnya bisa mendorong Kepala Daerah agar melaporkan data penduduk PBPU dan BP-nya ke Kemensos.

Apabila data penduduk PBPU dan BP di daerah seluruhnya sudah terdata di DTKS, Juliari mengatakan bahwa proses selanjutnya adalah mengusulkan nama-nama di data itu menjadi PBI JKN-KIS.

Juliari mengatakan Kemensos tidak bisa memasukkan semua 19,9 juta jiwa peserta BPJS Kelas 3 mandiri atau PBPU dan BP ini sebagai peserta PBI JKN-KIS, karena tentu harus disaring lagi.
​​​​​​​
"Nanti dari 19,9 juta jiwa ini kami lihat, belum tentu 100 persen ini kami bisa ambil semuanya untuk mendapatkan PBI. Mungkin 10 juta, atau berapa kami enggak tahu," kata Juliari.

Soal waktu pendataan berapa lama, Juliari mengatakan bahwa Kemensos akan berkoordinasi lagi dengan Kemendagri.

Baca juga: Sumsel jamin kepesertaan BPJS Kesehatan warga tak mampu

Baca juga: BPJamsostek: Pengalihan program pensiun PNS tidak kurangi manfaat

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan pastikan pelayanan kesehatan maksimal di Aceh

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020