Pedagang Setuju
Jajaran barang dagangan di salah satu toko di pusat perbelanjaan gadget Mal Ambassador, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020). (ANTARA/Arindra Meodia)


Tak semua pedagang keberatan dengan aturan tersebut. Nila justru setuju dengan aturan pemerintah tersebut.

"Menurut aku bagus banget, kita enggak jual barang ilegal. Karena produk-produk ilegal yang masuk ke Indonesia itu merugikan negara," ujar dia.

Dalam menjual ponsel di tokonya, Lion Selulerindo, Nila lebih memilih perangkat-perangkat resmi yang sudah benar-benar membayar pajak.

Aturan pembatasan IMEI juga diharap dapat membuat persaingan harga yang lebih baik. Lebih dari itu, dia merasa konsumen juga dirugikan atas barang-barang yang ilegal yang belum tentu terjamin kualitasnya.

Menjual ponsel resmi juga menjadi pilihan pedagang lainnya, Ella. Alasannya, adalah kemudahan dalam hal purnajual. Dia juga merasa bahwa aturan tersebut dapat melindungi konsumen.

"Kita jualnya barang yang resmi soalnya service center juga akan menjadi kendala, dan dengan perangkat resmi, bisa memberi kepastian lebih kepada konsumen," kata pemilik toko Elben Celular itu.

Baca juga: Uji coba pembatasan IMEI digelar, ini tanggapan operator

Baca juga: Jelang regulasi IMEI, Kominfo bahas perlindungan konsumen


"Di kami, kalau dalam 1x24 jam ada kerusakan software karena kerusakan pabrik, bisa ganti unit. Kalau lebih dari itu bisa kami bantu ke service center, yang bahkan ada di seluruh Indonesia," tambah dia.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama dengan kementerian terkait dan sejumlah operator seluler  menggelar uji coba pembatasan IMEI, dengan menggunakan dua metode, yaitu black list dan white list.

Uji coba mekanisme black list diwakili oleh operator XL Axiata pada Senin (17/2), sedangkan uji coba mekanisme white list dilakukan terhadap operator Telkomsel pada hari ini.

Aturan mengenai IMEI disahkan pada 18 Oktober lalu oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Aturan tersebut akan berlaku secara efektif mulai 18 April mendatang.

Baca juga: Menkominfo pastikan regulasi IMEI berlaku 18 April

Baca juga: Manfaat regulasi IMEI menurut distributor iPhone

Baca juga: Asosiasi Telekomunikasi nantikan peraturan dirjen untuk IMEI

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020