Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) pada awal tahun 2020 dengan mengamankan barang bukti sebanyak 32,3 kilogram sabu-sabu.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho di Surabaya, Selasa, mengatakan sabu tersebut adalah hasil ungkap kasus narkoba selama 1,5 bulan terakhir, dan merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari tangkapan yang sebelumnya dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Baca juga: Polrestabes Surabaya tangkap pengedar sabu dengan barang bukti 25 kg

"Polrestabes juga mengamankan 200 orang tersangka dan barang bukti lain berupa 14.263 butir ekstasi dan 3,8 juta pil koplo," katanya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengapresiasi ungkap kasus tersebut, dan merupakan tangkapan terbesar pemberantasan narkoba dalam kurun waktu 1,5 bulan, terhitung Januari hingga pertengahan Februari 2020.

"Para tersangka yang diamankan adalah pengedar narkoba dari jaringan Aceh-Malaysia yang terindikasi semakin gencar masuk ke wilayah Jawa Timur sejak akhir tahun 2019," katanya saat konferensi pers di Markas Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya tembak mati pengedar narkoba

Irjen Pol Luki mengatakan pemberantasan narkoba telah menjadi atensi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang didukung oleh segenap tokoh masyarakat di provinsi setempat.

"Terlebih distribusi utama dalam beberapa jaringan pengedar narkoba ini targetnya masuk ke wilayah Jawa Timur. Kami bersama jajaran Polres di wilayah Jawa Timur tentunya akan terus memerangi narkoba," ujarnya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya ungkap peredaran jutaan butir pil koplo

Ke depan, lanjut dia, bersama dengan aparat dan jajaran lainnya akan melakukan kegiatan preventif dan represif guna menekan peredaran gelap narkoba.
 

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020