Orang Indonesia tapi curatnya lintas negara
Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus tiga orang diduga pelaku pencurian bermodus geser tas di restoran yang saat diperiksa mengaku pernah beraksi di luar negeri.

Ketiga tersangka itu diketahui berinisial PA (28), RH (40) dan HAY (41). Saat diperiksa ketiganya mengaku pernah melakukan aksi serupa di Malaysia dan Singapura.

"Setelah penangkapan, dilakukan pendalaman ternyata ini pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) lintas negara. Orang Indonesia tapi curatnya lintas negara. Tak hanya di Indonesia dia melakukan seperti ini tapi juga di Singapura dan Malaysia dengan modus yang sama," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa.

Dijelaskan Yusri, saat beraksi komplotan ini akan mencari korban yang lengah terhadap barang bawaan mereka, komplotan ini kerap beraksi di restoran.

Baca juga: Dua pencuri modus geser tas adalah residivis kasus sama

Mereka akan menutupi tas milik sasarannya dengan tas atau kantong plastik, saat korban sibuk memilih makanan, pelaku akan menggeser tas korban dan memasukannya ke dalam tas milik pelaku. Setelah berhasil ketiga pelaku secara terpisah akan pergi satu per satu dari lokasi.

Yusri juga mengatakan aksi komplotan ini sempat terekam televisi sirkuit tertutup (CCTV) yang kemudian tersebar dan viral di media sosial. Rekaman CCTV viral itu diketahui terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

"Mungkin ada yang pernah lihat, ini viral di media sosial, di sebuah resto di mana dua laki-laki dan satu perempuan menggeser tas di sebelahnya dan dimasukkan ke dalam kantong plastik atau tasnya," ujarnya.

Baca juga: Polrestro Jaksel tangkap pencuri modus geser tas di restoran

Ketiga tersangka ini mengaku sudah melancarkan aksinya sejak 2015 di berbagai tempat di Jakarta dan di luar negeri.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku ini kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020