TO penyidik narkotika adalah pengedar, bukan penyalah guna seperti Lucinta Luna
Jakarta (ANTARA) - Pengamat dan penggiat penyalahgunaan narkotika Anang Iskandar mengatakan Lucinta Luna bukan target operasinya (TO) penyidik narkotika tapi target operasinya pengembang fungsi rehabilitasi.

"TO penyidik narkotika adalah pengedar, bukan penyalahguna seperti Lucinta Luna, kecuali tujuan penangkapannya untuk ditempatkan di lembaga rehabilitasi agar sembuh," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam.

Mantan Kepala BNN periode 2012-2015 itu menjelaskan, kalau penyidik narkotika tidak menemukan bukti bahwa Lucinta Luna sebagai pengedar maka perkara yang menerpa Lucinta Luna adalah "murni" perkara penyalahgunaan narkotika.

Menurut dia, perkara penyalahguna narkotika ditandai dengan jumlah barang buktinya sedikit, kepemilikan narkotika terbatas untuk pemakaian sehari, tidak untuk dijual.

"Pemeriksaan laboratorium darahnya positif mengandung narkotika dan tersangkanya mengakui perbuatannya," katanya.

Menurut dia, apabila dilakukan penilaian atau divisum oleh dokter ahli maka statusnya dinyatakan sebagai penyalahguna penderita sakit ketergantungan narkotika yang disebut pecandu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam transaksi jual beli narkotika, peran penyalahguna sebagai pembeli narkotika untuk dikonsumsi, sedangkan pengedar berperan sebagai penjual atau pemasok, mendapatkan keuntungan.

Pemasok narkotika untuk Lucinta, atas nama IF alias FLO inilah yang harusnya menjadi TO-nya penegak hukum untuk diberantas, sedangkan Lucinta Luna menjadi TO-nya Kemenkes dan Kemensos untuk disembuhkan.

Anang menjelaskan maksud dari TO-nya Kemenkes dan Kemensos tersebut tertuang dalam Pasal 127 ayat 2 bahwa penyalahguna seperti Lucinta adalah penderita sakit ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan.

"Penderita tersebut masuk lingkup tugasnya Kemenkes dan Kemensos bukan tugas utamanya penegak hukum," kata Anang yang kini aktif mengajar di Trisakti.

Sementara tugas penyidik dan penegak hukum lainnya, lanjut dia, adalah mendukung menyembuhkan penyalahguna agar tidak kerap menjadi penyalahguna kambuhan melalui penegakan hukum bersifat rehabilitatif.

"Penyalahguna narkotika seperti Lucinta Luna hanya bisa sembuh dari sakit ketergantungan narkotika kalau direhabilitasi secara tuntas dan sungguh-sungguh," kata Anang.

Diberitakan sebelumnya, selebritas Lucinta Luna ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan Thamrin City terkait penyalahgunaan narkoba.

Lucinta Luna diamankan bersama tiga orang lainnya, yakni Abash pasangan wanitanya, dan dua orang suami istri yang bekerja untuknya.

Lucinta diketahui positif menggunakan psikotropika jenis Benzo. Ada juga beberapa jenis obat yang ditemukan saat penangkapan Lucinta Luna diantaranya tiga butir pil ekstasi, yang ditemukan di tong sampah.

Selain itu terdapat lima butir pil riklona dan tujuh butir tramadol dari hasil pemeriksaan.

Lucinta akan ditahan di sebuah sel tersendiri yang berada di blok wanita Rumah Tahanan Narkoba (Rutan) Polda Metro Jaya.

Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020