Jadi daerah di mana Freeport berada memang sekarang mendapatkan bagian yang lebih banyak ketika IUPK
Jakarta (ANTARA) - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas buka-bukaan perkembangan korporat di hadapan Komisi VII DPR dan menyatakan bahwa sistem Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) lebih menguntungkan pendapatan daerah.

"Dibandingkan dengan KK (Kontrak Karya) saya rasa jauh lebih banyak menguntungkan daerah ketika berubah menjadi IUPK," kata Presdir Freeport Tony Wenas saat RDPU di Senayan, Jakarta, Rabu.

Peningkatan pendapatan daerah Provinsi Papua termasuk bagian daerah dan keuntungan bersih ketika KK adalah 4 juta dolar AS per tahun dari aktivitas PT Freeport. Sedangkan ketika diubah menjadi IUPK melonjak drastis hingga 149 juta dolar AS per tahun.

Sementara pendapatan nasional saat KK adalah 1,68 miliar dolar AS per tahun ketika menjadi IUPK meningkat menjadi 1,72 miliar dolar AS. Untuk peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Mimika saat KK adalah 1,6 juta dolar dan menjadi 58 juta dolar As ketika sudah menjadi IUPK.

Baca juga: DPR panggil Freeport terkait langkah pascadivestasi

"Jadi daerah di mana Freeport berada memang sekarang mendapatkan bagian yang lebih banyak ketika IUPK," kata Tony.

Hal tersebut memastikan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ketika menentukan formula IUPK. Dia memastikan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) akan memberikan penerimaan negara lebih besar dibandingkan skema Kontrak Karya (KK).

Pengenaan tarif pajak dan penerimaan negara dalam bentuk IUPK operasi produksi telah sesuai amanat Pasal 169 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan memenuhi kestabilan pembayaran kewajiban penerimaan negara.

Komposisi tersebut adalah PPh badan, royalti, bagi hasil keuntungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, PBB, dan PPN yang semuanya ada dalam financial stability agreement.

Baca juga: Erick Thohir tunjuk putra Papua menjadi direktur Freeport Indonesia

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020