Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas bersama sejumlah lembaga lain, ICW, Perludem dan Kode Inisiatif menyambangi Kemendagri untuk mengusulkan soal rancangan undang-undang yang berkaitan bidang politik agar bisa dibahas seluruhnya dalam satu paket.

"Harapannya karena ini pola saling mengisi ya, intinya kita akan mulai dengan persamaan-persamaan dan kemudian mencoba mencari alternatif-alternatif baru untuk hal-hal yang berbeda dalam paket bidang politik kita dengan tujuan sebaik-baiknya," Direktur Pusat Studi Konstitusi (PusaKo) Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pimpinan DPR: PP tidak bisa ubah UU
Baca juga: DPR: Revisi UU ASN bagian dari rencana penguatan hulu birokrasi


Pembahasan berbagai rancangan undang-undang di bidang politik dibahas dalam satu paket agar ada sinkronisasi yang baik antar undang-undang, bukan malah menjadi saling tumpang tindih.

"Misalnya kita terlalu banyak mengubah undang-undang kepemiluan bahkan lima tahun sekali, tetapi kita tidak maksimal untuk membenahi partai politik. Ini yang menjadi konsentrasi bagaimana dibahas bersama-sama dengan sangat baik," kata dia.

Namun rencana pembahasan satu paket dari beberapa undang-undang itu, kata dia tidak pula menjadi pemikiran bahwa seluruh aturan tersebut dijadikan satu dalam Omnibus Law.

"Ada potensi itu (Omnibus Law), tapi kami menyarankan tidak demikian, tidak semua untuk digabung, UU Pemilu dan Pilkada digabung oke. Tapi kalau 7 UU seperti pemda, parpol, keuangan negara bisa dibahas bersama, satu sama lain berkaitan, tidak kemudian di Omnibus Law-kan," katanya.

Peneliti Kode Inisiatif, Viola Reininda, menekankan agar rancangan undang-undang di bidang politik tersebut perlu dibahas lebih dalam agar hasilnya nanti berupa undang-undang yang tetap menanamkan nilai-nilai konstitusional.

"Yang kami sampaikan tetap memperhatikan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi di periode-periode sebelumnya. Jangan sampai apa yang dimasukkan ke dalam undang-undang paket Politik ini nantinya malah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri Bahtiar menyebutkan Kementerian Dalam Negeri terbuka terkait masukan kebijakan-kebijakan kenegaraan, termasuk dengan saran-saran yang diberikan Pusako, Perludem, ICW dan Kode Inisiatif.

"Apalagi yang berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Dalam Negeri," kata Bahtiar.

Baca juga: Agus Rahardjo dkk hadirkan 2 akademisi hukum sebagai ahli
Baca juga: Dewan Pers ingatkan pemerintah tak buat peraturan turunan UU Pers

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020