mengoptimalkan promosi pemasaran dan sosialisasi tentang produk asuransi dengan menggunakan teknologi digital
Jakarta (ANTARA) - Komisi VI DPR RI meminta BUMN bidang asuransi, yakni PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia,  PT Reasuransi Indonesia Utama , PT Taspen,  PT Asuransi ABRI, PT Pembangunan Armada Niaga Nasional dan PT Asuransi Jiwasraya, untuk mengelola dana masyarakat dengan hati-hati.

“Kami meminta perusahaan agar dalam pengelolaan dana masyarakat menggunakan prinsip kehati-hatian menjalankan amanah yang diemban dari negara untuk mengelola keuangan perusahaan dengan baik dan akuntabel,” kata anggota Komisi VI DPR Mohamad Hekal saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan delapan petinggi BUMN asuransi di Jakarta, Rabu.

Hekal menyampaikan perusahaan juga diminta agar berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), pedoman perilaku (code of conduct), sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Pemerintah diminta siapkan skema konkrit sehatkan Jiwasraya

Ke delapan BUMN diarahkan untuk menggunakan inovasi yang tepat sasaran dalam melakukan program kegiatan asuransi yang lebih menarik sesuai segmen nasabah dengan tetap mempertimbangkan keuntungan perusahaan dan keamanan dana masyarakat.

“Komisi VI juga meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut mengoptimalkan promosi pemasaran dan sosialisasi tentang produk asuransi dengan menggunakan teknologi digital sesuai dengan pengembangan revolusi industri 4.0,” ujar Hekal.

Baca juga: Wamen BUMN sebut holding BUMN asuransi selesai pada Februari

Pada rapat tersebut, Komisi VI DPR juga meminta hasil audit investigasi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Taspen (Persero) dan Asabri (Persero).

“Kemudian, Komisi VI DPR meminta hasil audit investigasi/PDTT atas olah TKP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Jasa Raharga, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Asuransi Jiwasraya kepada Kementerian BUMN,” pungkas Hekal.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Erick ingatkan BUMN asuransi hati-hati berinvestasi

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020