Dilihat dari pengambilan akun sistem informasi pencalonan (silon), dari 19 Pilkada yang digelar, lima Pilkada di antaranya tak diikuti pasangan calon perseorangan
Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyampaikan terdapat 14 daerah yang berpotensi diikuti pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di wilayah setempat.

"Dilihat dari pengambilan akun sistem informasi pencalonan (silon), dari 19 Pilkada yang digelar, lima Pilkada di antaranya tak diikuti pasangan calon perseorangan," ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Lima daerah tersebut rinciannya, Pilkada Kabupaten Gresik, Situbondo, Sumenep, Trenggalek dan Kota Pasuruan.

Baca juga: KPU: Silon tutup potensi kegandaan dukungan calon perseorangan pilkada

Sedangkan, 14 kabupaten/kota yang berpotensi diikuti calon perseorangan yaitu Banyuwangi dua pasangan calon perseorangan, Kabupaten Blitar dua pasangan, Jember dua pasangan, Kediri tiga pasangan, Kota Blitar tiga pasangan dan Kota Surabaya enam pasangan.

Kemudian, Kabupaten Lamongan dua pasangan, Malang satu pasangan, Mojokerto empat pasangan, Ngawi satu pasangan, Pacitan satu pasangan, Ponorogo satu pasangan, Sidoarjo empat pasangan dan Tuban satu pasangan.

Seluruh bakal pasangan calon perseorangan, yang sudah mengambil akun silon maka proses pemenuhan dukungan wajib untuk mengunggahnya dalam aplikasi tersebut.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020, mulai 19 Februari hingga 23 Februari 2020 merupakan tahapan penyerahan dukungan bagi bakal pasangan calon dari jalur perseorangan.

Baca juga: Peneliti: Calon perseorangan Pilkada 2020 beri alternatif pilihan

Pada empat hari pertama dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan untuk hari terakhir penyerahan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Dalam proses penyerahan dukungan, kata dia, KPU tidak serta merta menyatakan dukungannya memenuhi syarat atau tidak, mengingat jumlah syarat minimal dukungan yang cukup besar.

KPU kabupaten/kota memiliki waktu mulai 19 Februari-26 Februari 2020 untuk melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran terhadap dokumen dukungan yang diterima.

"Setelah dinyatakan memenuhi syarat maka tahapan selanjutnya adalah memverifikasi administrasi dan kegandaan mulai 27 Februari sampai 25 Maret 2020, lalu dilakukan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan," tuturnya.

Di sisi lain, saat ini 19 KPU kabupaten/kota juga sedang melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 4.789 desa atau kelurahan yang total kebutuhannya mencapai 14.367 personel.

Pendaftarannya dibuka mulai 18-24 Februari 2020 yang beberapa syaratnya berusia paling rendah 17 tahun, pendidikan SMA atau sederajat, bukan anggota partai politik paling tidak lima tahun terakhir, berdomisili dalam wilayah kerja PPS serta sehat jasmani dan rohani.

Baca juga: Bawaslu awasi pemberian dukungan dengan syarat calon perseorangan

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020