Tindakan preventif tersebut akan dilakukan bertahap mulai dari hulu hingga hilir
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan mempersiapkan dua langkah yakni preventif dan represif dalam memberantas angkutan barang yang kelebihan ukuran dan muatan (over dimension and over  loading/ODOL) pada 2022.

“Saya sudah melakukan koordinasi dengan para Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di masing-masing daerah untuk melaksanakan beberapa kegiatan baik preventif maupun represif untuk memperkuat penanganan ODOL,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kemenhub tegaskan Indonesia bebas angkutan kelebihan muatan pada 2022

Budi melanjutkan kembali bahwa tindakan preventif tersebut akan dilakukan bertahap mulai dari hulu hingga hilir.

“Apa saja tindakan preventifnya, beberapa sudah saya koordinasikan agar masing-masing Kepala BPTD di 25 wilayah se-Indonesia mengundang dealer kendaraan truk untuk tidak membuat rancang bangun truk serta memperjual-belikan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuannya,” katanya.

Pihaknya juga akan melakukan pengecekan secara langsung ke dealer resmi atau tempat-tempat penjualan truk untuk mengawasi truk yang tidak sesuai dengan rancang bangunnya.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pembinaan kepada para karoseri maupun operator kendaraan truk apabila mempunyai truk yang tidak sesuai agar segera dinormalisasikan,” katanya.

Tidak hanya mempersiapkan tindakan preventif, langkah-langkah represif juga dilakukan Ditjen Hubdat dalam menangani pelanggar ODOL.

“Nantinya apabila masih dijumpai karoseri maupun dealer yang membuat atau menjual kendaraan truk yang tidak sesuai ketentuan akan diterapkan Pasal 277 Undang-Undang 22 Tahun 2009 seperti yang sudah diterapkan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau-Kepulauan Riau dan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, “ jelas Budi.

Menurut dia, bukan hanya menerapkan Pasal 277, pihaknya juga akan melibatkan kepolisian apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan truk ODOL agar segera ditindak tegas secara hukum.

Untuk memperkuat penanganan ODOL, Budi meminta kepada seluruh Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang bertugas harus bertindak tegas agar tidak meloloskan mobil-mobil yang kelebihan muatan maupun dimensi.

“Kalau masih didapati ada kendaraan ODOL para petugas akan melakukan penindakan secara tegas dengan penilangan juga menurunkan muatan kendaraannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Budi berharap dengan adanya pelaksanaan normalisasi dan tindakan yang menekan terjadinya pelanggaran ODOL dapat memberi efek jera kepada pelanggar sehingga pada 2022 Indonesia Zero ODOL akan tercapai.

Baca juga: Februari kendaraan over muatan dan dimensi dilarang menyeberang Merak
Baca juga: Kemenhub kukuhkan PPNS pengawasan kendaraan kelebihan dimensi


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020