Harga beli gas untuk industri saat ini sebesar 10-12 dolar AS/MMBTU, sedangkan Perpres No. 40/2016 mengamanatkan 6 dolar AS/MMBTU
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) mengharapkan Peraturan Presiden No.40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi segera diterapkan untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

Ketua Apolin Rapolo Hutabarat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Menanti Implementasi Peraturan Presiden No.40 Tahun 2016 Bagi Dunia Usaha" di Jakarta, Rabu, mengatakan, sesuai dengan Perpres tersebut ditetapkan harga gas untuk industri sebesar 6 dolar AS/MMBTU.

"Harga beli gas untuk industri saat ini sebesar 10-12 dolar AS/MMBTU, sedangkan Perpres No. 40/2016 mengamanatkan 6 dolar AS/MMBTU," ujarnya.

Perpres tersebut, lanjutnya, berlaku sejak 1 Januari 2016 namun hingga saat ini atau selama empat tahun harga gas untuk industri belum mengacu pada ketentuan tersebut.

Dalam Perpres tersebut ditetapkan tujuh jenis industri yang bisa mendapatkan harga gas sesuai peraturan itu yakni industri pupuk, industri petrokimia, industri oleokimia, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan karet.

Khusus untuk industri oleokimia, menurut Rapolo, kebutuhan gas selama 2020 - 2040 sebanyak 11,9 hingga 13,7 juta atau setara 119 - 164 MMBTU.

"Jika harga gas sesuai dengan Perpres No. 40/2016 yakni 6 dolar/MMBTU maka akan terjadi penghematan senilai 47,6 -81,8 juta dolar AS atau Rp0,680 - 1,169 triliun dengan kurs dolar Rp14.300/dolar AS ," katanya dalam kegiatan yang digelar Apolin bersama Majalah Sawit Indonesia.

Sementara itu Sekjen Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menambahkan dampak penurunan harga gas sesuai Perpres No.40/2016 yakni akan menurunkan biaya produksi kemudian diikuti penurunan harga jual produk yang akhirnya meningkatkan daya beli masyarakat.

"Lebih dari itu penurunan harga gas akan meningkatkan daya saing produk dalam negeri terhadap produk impor," ujarnya.

Dia menghitung penurunan harga gas sebesar 30 persen akan menjadikan harga jual produk industri petrokimia lebih rendah 2 dolar AS/ton yang diikuti kenaikan utilitas produk 10 persen.

Menurut dia, saat ini komponen gas menyumbang 5 persen terhadap biaya produksi pada industri petrokimia sedangkan terbesar masih pada pengadaan bahan baku yakni 70-75 persen, sedangkan harga pasokan gas sebesar 9,17 dolar AS/MMBTU.

Pada 2020, tambahnya, kebutuhan gas untuk industri petrokimia di dalam negeri sebesar 74 BBTUD yang mana terbesar untuk Jawa Timur 39,35 BBTUD, kemudian Jawa Barat 11,89 BBTUD, Sumatera Selatan 2,00 BBUTD dan sisanya di Banten serta Kalimantan.

Pengamat migas Kurtubi menyatakan, harga gas di dalam negeri saat ini lebih mahal dibandingkan harga ekspor, hal itu disebabkan pengelolaan gas yang tidak sesuai dengan konstitusi dan berbelit-belit.

Baca juga: PGN akan laksanakan kebijakan pemerintah terkait harga gas industri

Baca juga: Pengamat nilai harga gas industri masih mahal

Baca juga: Menteri ESDM beberkan cara turunkan harga gas industri

Baca juga: Harga gas industri dan persoalan yang mengikuti



 

Pewarta: Subagyo
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020