Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (Abupi) menilai Rancangan Undang-Undang
Omnibus Law Cipta Kerja akan mempermudah sektor kepelabuhanan, terutama soal izin membangun pelabuhan.

“Kalau di bidang kepelabuhanan, tidak terlalu banyak yang masuk dalam ombibus law. Bahkan kalau yang saya lihat lebih memudahkan para pelaku usaha di bidang shipping (pelayaran) dalam melakukan usahanya di masa yang akan datang,” kata Ketua Umum Abupi Aulia Febrial saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan kemudahan tersebut, di antaranya perizinan tidak lagi diatur dalam undang-undang, tetapi dalam turunannya, yakni peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

“Di dalam UU itu, hanya bersifat umum dan lebih didetailkan di peraturan pemerintah ataupun permenhub. Peraturan pemerintah tentang kepelabuhanan sudah banyak ada PP 61/2009 dan turunannya dan permenhub terkait dengan pelabuhan juga banyak, artinya tinggal badan usaha pelabuhan ini menyesuaikan dengan apa yang sudah ada, jadi bukan hal yang baru,” katanya.

Ia mengambil contoh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang lebih detail di mana terkadang dinilai sulit untuk menentukan turunannya.

“Kalau terlalu detail di UU kadang menjadi handicap, UU bicara A turunannya gak bicara jtu. Jadi ini (ombibus law) masih bisa fleksibel untuk PP dan permenhubnya,” katanya.

Selanjutnya, menurut Aulia, terkait perizinan lebih mudah dalam RUU omnibus law karena tidak lagi membutuhkan koordinasi daerah, tetapi langsung di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

“Kedua, sekarang perizinan akan terpusat nah jadi ke pemerintah pusat mau bangun pelabuhan di daerah jadi ke pusat. Jadi gak lagi harus rekomendasi pemda, pemrov, bupati, wali kota, gak ada. Semua pusat yang mana adalah Kemenhub, ini akan lebih memudahkan kita, gak bolak-balik pusat-daerah,” katanya.

Namun, terkait penyederhanaan perizinan, ia berpendapat, tidak perlu dilakukan karena dalam mendirikan suatu pelabuhan harus dipastikan dari berbagai aspek, baik itu aspek ekonomi, komersial, regulasi. maupun sisi aspek teknis dan operasional.

“Dikatakan sederhana tidak. Jadi, perizinan tidak sederhana langkahnya saja lebih pendek. Malah saya tidak setuju perizinan sederhana karena untuk membangun pelabuhan itu jangan dipermudah, benar-benar detail dan badan usaha pelabuhan harus memenuhi semua persyaratan. Bangun pelabuhan ini bukan bangun rumah, bangun ruko. Itu gak sembarangan ada aspek-aspek yang harus diperhatikan,” katanya.

Secara keseluruhan, Aulia menilai RUU omnibus law positif mendukung sektor kepelabuhanan.

“Kalau dari sektor industri lain mempertanyakan ombibus law, kami di sisi kepelabuhanan tidak mempertanyakan. Kami pelajari dan itu gak ada masalah, aman,” katanya.

Pemerintah telah menyusun RUU Cipta Lapangan Kerja.

RUU tersebut mengatur hampir semua sektor untuk meningkatkan investasi dan membuka seluas-luasnya lapangan kerja, mulai dari transportasi, UMKM, dan bahkan media.

Baca juga: Kemenko Perekonomian pastikan RUU Cipta Kerja sejalan desentralisasi
Baca juga: Pemerintah resmi ubah nama Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Baca juga: Airlangga janji akan sosialisasi RUU Omnibus Law ke seluruh Indonesia


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020