"Ya, sebenarnya hari aspirasi bagi dewan itu tujuh hari dalam seminggu. Aspirasi itu bisa disampaikan di dewan, di rumah atau juga di dapil," kata Ketua DPRD Banten Andra Soni, usai paripurna pembahasan Tatib DPRD Banten, di Serang, Rabu.
Serang (ANTARA) - DPRD Provinsi Banten melalui rapat paripurna penetapan tata tertib anggota DPRD Banten menetapkan hari Selasa dan Kamis sebagai hari aspirasi bagi masyarakat Banten yang akan menyampaikan aspirasi langsung ke DPRD Banten.

"Ya, sebenarnya hari aspirasi bagi dewan itu tujuh hari dalam seminggu. Aspirasi itu bisa disampaikan di dewan, di rumah atau juga di dapil," kata Ketua DPRD Banten Andra Soni, usai paripurna pembahasan Tatib DPRD Banten, di Serang, Rabu.

Andra mengatakan, pada hari Selasa dan Kamis tersebut masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya ke DPRD Banten melalui fraksi-fraksi dan dipastikan ada anggota DPRD Banten perwakilan masing-masing fraksi yang akan menerima aspirasi dari masyarakat tersebut.

"Nanti fraksi yang mengatur anggotanya. Pada hari tersebut secara terjadwal bisa menerima langsung aspirasi dari masyarakat," kata Andra yang juga politisi Partai Gerindra.

Menurutnya, anggota DPRD memiliki tugas dalam menerima aspirasi masyarakat sesuai dengan tiga tugas dan fungsi anggota DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

"Tentu dalam menjalankan tugas tersebut, anggota DPRD tidak selalu ada di kantor karena dalam tugas pengawasan harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi misalnya terkait pembangunan atau sekolah-sekolah, sehingga memungkinkan seandainya ada masyarakat yang datang pada hari yang berbeda dengan jadwal, itu kami tidak bisa menampung aspirasi secara langsung. Kira-kira kurang lebih itu tujuan ditetapkannya hari aspirasi itu," kata Andra.
Baca juga: Buruh di Banten datangi DPRD tolak Omnibus Law CLK

Sekretaris FKB DPRD Banten Umar bin Barmawi mengaku, fraksinya sudah sepakat akan penggiliran jadwal piket pada hari aspirasi.

"Kami sudah menyepakati tiap hari aspirasi minimal ada dua orang standby di fraksi," kata Umar.

Sebelumnya, DPRD Banten telah memiliki Tatib Nomor 1 Tahun 2018 yang telah dibuat oleh anggota dewan periode sebelumnya dan ada perubahan oleh anggota DPRD Banten saat ini. Perubahan tatib itu menjalankan amanat dari PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Ketua Pansus Tatib DPRD Banten Yudi Budi Wibowo mengatakan, tak ada perubahan signifikan dalam pembahasan pansus yang dipimpinnya. Hanya penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

"Perubahannya hanya pimpinan badan anggaran (banggar). Kalau yang sebelumnya ada pelaksana harian banggar, sekarang tidak ada. Pimpinan banggar langsung diketuai oleh ketua DPRD. Dan lain-lainnya masih sama dengan tatib lama," katanya lagi.
Baca juga: Ratusan mahasiswa dan perwakilan petani 'kepung' DPRD Banten

Pewarta: Mulyana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020