Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga masih dalam tahap sinkronisasi, sehingga nanti akan dilihat apakah bisa dilanjutkan atau tidak, berdasarkan masukan masyarakat.

"RUU Ketahanan Keluarga adalah usulan perseorangan yang dimasukkan dalam Prolegnas 2020. Ini baru dalam sinkronisasi, nanti kita akan lihat apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak, dan tentu kami akan menampung aspirasi dari masyarakat luas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga, Peneliti: Aneh sampai masuk ke ruang privat

Dia mengatakan DPR RI periode 2019-2024 sudah berjanji kepada publik bahwa segala sesuatu produk dari institusi tersebut dalam pembahasannya akan melibatkan komponen masyarakat.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, sudah banyak masukan dari masyarakat terkait RUU Ketahanan Keluarga sehingga jangan khawatir DPR menutup diri terhadap hal-hal yang membuat keresahan di masyarakat.

Dasco mengatakan RUU tersebut merupakan usulan perseorangan sehingga menjadi hak anggota DPR tersebut menjalankan Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) khususnya terkait legislasi sehingga tidak harus dikonsultasikan kepada fraksinya masing-masing.

"Namun dalam pembahasan nanti, syarat fraksi itu akan menentukan, apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Ali Taher: RUU Ketahanan Keluarga atasi persoalan disharmonisasi

Baca juga: Wakil Ketua DPR ajak masyarakat cermati RUU Ketahanan Keluarga


Terkait kemungkinan Fraksi Gerindra menarik dukungan usulan RUU Ketahanan Keluarga, Dasco menilai RUU tersebut merupakan usulan perseorangan sehingga nanti dalam pembahasannya akan dilihat mana yang mendukung dan tidak, karena ada mekanismenya sendiri.

Selain itu dia menilai terkait isu kalau RUU Ketahanan Keluarga sengaja dirancang untuk menghentikan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, hal itu belum bisa dibuktikan.

"Tapi nanti akan kita lihat dalam pembahasan masing-masing RUU mana yang layak dijadikan sebuah UU dan mana yang kemudian tidak layak. Karena ini tergantung dari masukan dari komponen masyarajat yang tentunya berkepentingan untuk itu," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020