Kalau menurut saya diperbaiki pada saat pembahasan bersama di DPR, mana yang salah ketik dan salah persepsi disamakan pandangannya
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan terkait alasan pemerintah bahwa ada pasal yang salah ketik di RUU Cipta Kerja (Ciptaker) seperti Pasal 170, akan diperbaiki saat pembahasan bersama RUU tersebut antara DPR dan Pemerintah.

"Kalau menurut saya diperbaiki pada saat pembahasan bersama di DPR, mana yang salah ketik dan salah persepsi disamakan pandangannya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Menurut dia RUU tersebut akan dibahas bersama antara DPR-Pemerintah, dan akan mendengarkan masukan publik.

Baca juga: PPP tidak yakin Pasal 170 RUU Ciptaker salah ketik

Dia mengatakan akan dibuat forum diskusi perkluster seperti mengenai upah, sertifikasi halal, agar dibahas bersama agar clear sehingga UU yang dihasilkan tidak menjadi kontroversi lagi.

"Beda pendapat antara para mitra kami sebenarnya sudah kami prediksi karena dalam menyatukan berbagai UU dan pasal memang tidak mudah. Ada banyak kepentingan dan hal yang saling bertabrakan di sini sehingga tidak dihindari ada ketidaksinkronan yang juga disebabkan pasal-pasal yang selama ini sudah berjalan," ujarnya.

Baca juga: PPP kritisi Pasal 170 RUU Ciptaker

Dia berharap bahas bersama-sama agar hal-hal tersebut terselesaikan dengan baik, karena itu gunanya omnibus law supaya disederhanakan, namun tidak menimbulkan kesalahpahaman dan bertabrakan aturannya.

Selain itu menurut dia, RUU terkait omnibus law masih dalam tahap ingin dibahas, pihaknya berterima kasih terhadap atensi dari publik terhadap RUU Ciptaker sehingga apa yang disampaikan, menjadi bahan masukan untuk semua.

"Nanti akan kami masukan atensi publik itu dalam pembahasan agar UU itu untuk kita semua," ucapnya.

Baca juga: Baleg DPR siap bahas RUU Ciptaker

Baca juga: Pimpinan DPR condong sarankan RUU Ciptaker dibahas di Baleg

Baca juga: Airlangga janji akan sosialisasi RUU Omnibus Law ke seluruh Indonesia

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020