Ini juga sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan untuk memberi kemudahan bagi pemilik atau operator kapal dalam mengurus dokumen
Jakarta (ANTARA) -   Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa, Jakarta Utara kini menerima pendaftaran dan balik nama kapal.

“Dengan diselenggarakannya peluncuran ini, maka Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa secara resmi dapat melayani proses pendaftaran dan balik nama kapal,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Capt. Sudiono menyampaikan, peluncuran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.867/DJPL/2019 tanggal 04 Desember 2019 yang menetapkan empat Pelabuhan sebagai pelabuhan tempat pendaftaran kapal, yakni Pelabuhan Gresik, Tanjung Balai Karimun, Probolinggo, dan Sunda Kelapa.

“Dengan penambahan empat Pelabuhan ini, kini terdapat sejumlah total 55 Pelabuhan dari Sabang sampai Merauke yang melayani pendaftaran dan balik nama kapal,” katanya.

Capt. Sudiono berharap, pemberian kewenangan tersebut dapat mengoptimalkan pelayanan di sektor perhubungan laut karena memberikan pilihan bagi para pemilik dan/atau operator kapal untuk memilih tempat pendaftaran kapal yang terdekat dengan domisili.

“Ini juga sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan untuk memberi kemudahan bagi pemilik atau operator kapal dalam mengurus dokumen sehingga waktu yang diperlukan dalam kepengurusan itu tidak berlarut-larut, proses lebih cepat dan lebih mudah,” tuturnya.

Bertambahnya pelabuhan pendaftar untuk kapal-kapal Indonesia juga merupakan bentuk pelayanan prima dari Kementerian Perhubungan yang sesuai dengan lima citra manusia perhubungan yang terampil dan berprilaku gesit, jujur, ramah, sopan serta lugas sehingga dapat memenuhi dan melayani kebutuhan masyarakat.

“Saya harap Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa dapat menjaga, menjalankan dan mengemban amanat yang diberikan dengan sebaik baiknya sehingga dapat meningkatkan kepuasan pengguna jasa dan terus memperbaiki mutu layanan di masa yang akan datang,“ ujar Capt. Sudiono

Sementara itu, Kepala Kantor KSOP Kelas III Sunda Kelapa Ridwan Chaniago menegaskan komitmennya untuk menjaga dan melaksanakan kewenangan yang telah diberikan untuk melaksanakan proses pendaftaran dan balik nama kapal.

“Saya harap ini dapat memberikan kemudahan bagi para pemilik atau operator kapal untuk mengurus dokumen kapalnya, sehingga waktu yang diperlukan dalam kepengurusan lebih efisien, efektif dan transparan,” kata Ridwan.


Baca juga: Kemenhub terapkan pendaftaran kapal online 190 pelabuhan
Baca juga: KSOP Pangkalbalam terbitkan 1.705 pas kecil bagi kapal nelayan
Baca juga: Resmi diterapkan, KSOP Kotabaru sosialisasikan sistem Inaportnet


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020