Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sejumlah instansi yang berinisiatif untuk memajukan tenggat waktu penyetoran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"KPK memberikan apresiasi atas inisiatif tersebut," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ipi mengatakan keputusan sejumlah instansi memajukan tenggat waktu penyetoran LHKPN melalui peraturan internal, merupakan bentuk komitmen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara.

"Hal itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dengan melaporkan hartanya," kata Ipi.

Sejumlah instansi yang menerapkan kebijakan tersebut di antaranya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, DPRD Kabupaten
 Boyolali, Pemkab Boalemo, Pemkab Tapanuli Selatan, Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah, Kementerian Pertanian, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Pemkot Gorontalo, Pemkab Rote Ndao, dan BPJS Kesehatan.

Masing-masing instansi tersebut, kata Ipi, membuat aturan internal memajukan tenggat pelaporan LHKPN dengan waktu yang beragam, disertai sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang melanggar.

"Instansi-instansi tersebut menetapkan batas waktu pelaporan beragam mulai dari 15 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan beragam sanksi administratif," ucap dia.

Lebih lanjut Ipi mengatakan, bahwa aturan untuk memajukan tenggat waktu penyetoran LHKPN juga telah diterapkan di KPK.

Berdasarkan peraturan Pimpinan KPK Nomor 08 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Dewan Pengawas dan Pegawai KPK, disebutkan bahwa batas waktu penyampaian LHKPN untuk pejabat KPK yang diangkat pertama kali atau diangkat kembali adalah dua bulan kalender sejak keputusan pengangkatan.

"Sebelumnya, peraturan KPK menetapkan batas waktu tiga bulan sejak diangkat," kata Ipi.

Ipi mengatakan kebijakan yang sama juga diterapkan untuk para pegawai KPK. "Dalam peraturan internal KPK tersebut juga mengubah batas waktu pelaporan harta bagi pegawai yang berakhir masa jabatannya.

Sebelumnya ditetapkan 14 hari kerja, dengan aturan baru ini ditetapkan paling lambat 14 hari kalender sejak keputusan pemberhentian," ucap dia.

Baca juga: KPU ingatkan parpol serahkan LKHPN caleg terpilih

Baca juga: Menristek Dikti: calon rektor harus serahkan LKHPN

Baca juga: 150 anggota DPR belum laporkan kekayaan

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020