Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum menyebutkan hanya dua pasangan bakal calon gubernur dari perorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU di pilkada serentak 2020.

"Dari 9 provinsi yang akan menyelenggarakan pilkada, ada empat provinsi yang berpotensi ada calon perorangannya, dan hanya bakal calon di dua provinsi yakni Kalimantan Utara dan Sumatera Barat yang menyerahkan syarat dukungan sampai batas waktu pukul 24.00 pada Kamis (20/2)," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, awalnya ada tujuh pasangan yang berpotensi menjadi bakal calon perorangan untuk pemilihan gubernur 2020 karena sudah meminta akun Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon) ke KPU.

Satu bakal pasangan calon kata dia, dari Provinsi Bengkulu yakni Hijazi-Anarulita Muchtar, kemudian dua pasang di Kalimantan Utara, Abdul Hafid Achmad-Makinun Amin, dan Anang Dachlan Djauhari-Ismit Mado.

Hasyim mengatakan, untuk Provinsi Sumatera Barat juga ada dua pasangan calon yang awalnya telah meminta akun Silon ke KPU, yakni pasangan Fakhrizal-Genius Umar dan Syamsu Djalal-Aldi Taher.

Kemudian, provinsi keempat yakni Kepulauan Riau, di daerah itu menurut dia, juga ada dua bakal pasangan calon yang meminta akun Silon, yakni Zubir Amir-Efendi dan Ismeth Abdullah-Irwan.

"Tapi yang menyerahkan syarat dukungan hanya dua pasangan, yakni Abdul Hafid Achmad-Makinun Amin dari Kalimantan Utara, dan diterima karena memenuhi syarat minimal dukungan, dan satu pasang lagi Fakhrizal-Genius Umar dari Provinsi Sumatera Barat, untuk pasangan ini masih dalam proses penghitungan," kata dia.

Baca juga: KPU: Pilkada Kalteng 2020 tak ada bakal calon perseorangan

Sementara, lima pasangan lainnya yang sebelumnya sudah meminta akun Silon dinyatakan batal proses pencalonannya karena tidak menyerahkan syarat minimal dukungan ke KPU.

Untuk dua pasang bakal calon tersebut nantinya akan lanjut ke tahap berikutnya, yakni proses verifikasi administrasi, kemudian verifikasi faktual dan rekapitulasi dukungan.

Jika dinyatakan memenuhi syarat dukungan, maka pasangan calon tersebut tinggal menunggu proses pendaftaran calon bersama dengan bakal calon dari partai politik.

Namun jika belum memenuhi syarat, maka para pasangan calon itu harus memperbaiki berkas dukungan pada masa tahap perbaikan.

Baca juga: Jaga kepercayaan publik, Arief Budiman ingatkan KPUD soal kemandirian

Baca juga: KPU: Silon tutup potensi kegandaan dukungan calon perseorangan pilkada


Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020