Tamiang Layang (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta karena dinilai kurang objektif dan adil dalam memutuskan perkara perdata hutang-piutang sebesar Rp5,3 miliar.

Husin Sasdiman, sebagai kuasa hukum dari  tergugat, melaporkan majelis hakim yang diketuai Denny Indrayana didampingi hakim anggota Benny Sumarno dan Roland P Samosir terkait penanganan perkara perdata nomor 22/Pdt.G/2019/PN.TML antara Tini Rusdihatie selaku penggugat melawan ahli waris almarhumah Sri Imbani sebagai tergugat.

"Pada 5 Februari 2020 telah kami ajukan pelaporan ke KY. Dan dalam waktu dekat kami sampaikan bukti tambahan," katanya di Tamiang Layang, Jumat.

Baca juga: Tiga hakim PN Jakarta Utara dilaporkan ke KY

Menurut dia, dalam sidang perkara ini tidak diuji kebenaran ada atau tidaknya uang keluar dari penggugat sebagaimana kuitansi tertanggal 26 Juni 2018 sebesar Rp1,7 miliar dan kuitansi tertanggal 16 April 2018 sebesar Rp3,6 miliar.

Husin mengatakan dalam fakta persidangan, penggugat tidak menyerahkan secara langsung uang kepada Sri Imbani, tetapi melalui kuasa kepada Yuantariko untuk mengambil uang di bank. Setelah tersedia, Yuantariko menyerahkan uang kepada Djarau Matu Atikala lalu diserahkan kepada Sri Imbani (alm).

Kuitansi itu dijadikan alat bukti. Pada sidang disebutkan uang diambil Yuantariko pada bank BRI Unit Dusun Selatan. Sedangkan Pimpinan BRI Cabang Buntok bersaksi, penarikan pada bank unit tidak tersedia uang tunai dalam jumlah besar.

"Prosesnya yang harus dilakukan kan melalui bank cabang saja dan harus booking atau pesan terlebih dahulu. Jika melalui bank, pasti ada bukti penarikan atau rekening koran penggugat. Hal ini tidak menjadi pertimbangan majelis hakim,” jelas Husin.

Penetapan sita jaminan dinilai janggal karena diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5 tahun 1975 tentang sita jaminan, yakni syarat ketetapan yang mengabulkannya disebut alasan-alasan apa yang menyebabkan sita jaminan yang dimohon disetujui. Selain itu, nilai sita jaminan yang melampaui nilai gugatan.

Baca juga: Sembilan Hakim PHI Jatim Dilaporkan ke MA dan KY

Sementara itu, Tini Rusdihatie didampingi kuasa hukumnya Susi menyatakan, sesuai pasal 1100 KUH Perdata (BW) maka ahli waris yang menerima warisan harus ikut memikul pembayaran hutang.

"Kami sudah berkomunikasi, ada komunikasi via whatsapp bahwa mereka (tergugat) menunggu gugatan di pengadilan dan kita laksanakan. Kita mau baik-baik saja karena ibu Sri Imbani orang baik dan dikenal di Kabupaten Bartim dan Barsel," ungkap Tini.

Tini menyatakan mengabulkan pinjaman karena Sri Imbani sedang melakukan proses kredit Bank BRI. Setelah adanya pencairan dana kredit, maka akan dibayarkan Sri Imbani.

Baca juga: Hakim Lia Eden Dilaporkan ke KY

Kuasa hukum Tini, Susi menambahkan bahwa ada opsi pemikiran masing-masing baik dari penggugat maupun tergugat yang tidak sependapat sehingga ditempuh melalui jalur hukum di PN Tamiang Layang untuk membuktikan kebenarannya.

"Sekarang sudah dibuktikan di PN Tamiang Layang, artinya hutang piutang sah dan ahli waris menanggung hutang piutang tersebut dan kita menerima putusan majelis hakim. Jika pihak tergugat mau banding, maka itu hak dia," kata Susi mengakhiri wawancara.

Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung melalui pesan whatsapp menyampaikan sedang mengikuti diklat dalam waktu sepekan sehingga tidak bisa memberikan keterangan terkait perkara tersebut dan tanggapan terkait dilaporkannya hakim ke KY.

 

Pewarta: Kasriadi/Habibullah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020