Investasi sebesar ini kebanyakan berasal dari listrik, gas dan air, di mana kontribusi terbanyak dari Tiongkok (42 persen), Singapura (23 persen), Hong Kong (12 persen), Malaysia (delapan persen), serta Luxemburg (lima persen).
Manado (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen mengatakan, nilai investasi yang masuk ke provinsi ujung utara Sulawesi itu mencapai Rp11,5 triliun hingga akhir 2019.

"Capaian realisasi investasi ini mencapai 308 persen dari target investasi yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD sebesar Rp3,7 triliun," ujar Silangen dalam rapat menindaklanjuti rakornas investasi di Manado, Jumat.

Realisasi perizinan pada periode yang sama mencapai sebanyak 1.581 izin sehingga melampaui target perizinan dan nonperizinan dalam renstra Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebanyak 1.400 izin.

Baca juga: Luhut sebut investasi dari China tertunda akibat virus corona

Pada 2020 ini, pemerintah akan terus menjemput bola dalam hal investasi untuk menggairahkan perekonomian daerah.

Bukan hanya target RPJMD yang terlampaui, namun juga target Badan Koordinasi Penanaman Modal RI ikut mencapai 105 persen.

Total realisasi investasi Sulut melalui penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp3,307 triliun.

Investasi sebesar ini kebanyakan berasal dari listrik, gas dan air, di mana kontribusi terbanyak dari Tiongkok (42 persen), Singapura (23 persen), Hong Kong (12 persen), Malaysia (delapan persen), serta Luxemburg (lima persen).

Tercatat hingga akhir tahun lalu sebanyak 686 proyek yang terdiri dari penanaman modal dalam negeri dengan nilai investasi sebesar Rp8,259 triliun (289 proyek) sementara PMA senilai Rp3,307 triliun (397 proyek).

Baca juga: Investasi sektor ketenagalistrikan kian naik, tembus 12 miliar dolar

Silangen mengingatkan, dalam rakornas investasi dibahas fasilitasi penyelesaian masalah percepatan realisasi investasi, penataan regulasi melalui "Omnibus Law Cipta Kerja", sinergi kebijakan dalam rangka penciptaan kepastian hukum di pusat dan daerah, serta pemberdayaan dan peningkatan investasi UMKM dan koperasi.

Untuk di daerah, sebut dia, seluruh kewenangan pelayanan perizinan dilakukan di DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota.

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020