Perlengkapan yang harus dibawa untuk mengurus SIM meliputi foto kopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lokasi layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat ini.

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, tersedia di lima lokasi yakni :

1. Jakarta Timur di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika

2. Jakarta Utara di Pos Polisi BPL Pluit Jembatan Tiga

3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Barat ada di Mal Citraland Glodok.

5. Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :

Foto kopi KTP beserta KTP asli. Fotokopi SIM lama dan fotokopinya bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan

Layanan bus Sim keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020